Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

DPR AS Sahkan UU Perlindungan Falun Gong

6 Juli 2024 |   Oleh koresponden Minghui Wang Ying

(Minghui.org) Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat mengesahkan HR4132 – Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada tanggal 25 Juni 2024, yang mengutuk penganiayaan terhadap Falun Gong yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok, termasuk pengambilan organ secara paksa. Selain menyerukan sanksi terhadap mereka yang terlibat dalam pengambilan organ, RUU tersebut juga mendesak PKT untuk segera mengakhiri penindasan terhadap Falun Gong.

Diperkenalkan oleh anggota DPR Scott Perry di Pennsylvania, HR4132 akan dikirim ke Senat dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden.

Pidato Anggota DPR Scott Perry sebelum pemungutan suara pada 25 Juni 2024.

Sebelum memberikan suara, anggota DPR Perry mengatakan PKT telah menganiaya Falun Gong sejak 1999. Falun Gong adalah sistem meditasi yang meningkatkan kesehatan pikiran dan tubuh, dan para praktisi mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar. Pada 1999, PKT memperkirakan ada sekitar 70 hingga 100 juta praktisi di Tiongkok.

Meskipun latihan ini populer, Falun Gong telah ditindas secara brutal oleh PKT, lanjut Perry. Para praktisi ditahan secara ilegal, disiksa, dan dikenakan hukuman kerja paksa. Beberapa bahkan dibunuh dengan cara pengambilan organnya. “Di Tiongkok, jika anda punya uang, tidak perlu menunggu untuk mendapatkan organ. ... Ada persediaan organ-organ yang siap di supply,” katanya.

Perry menggambarkan RUU tersebut sebagai “komitmen pertama yang mengikat bagi Kongres untuk mengambil tindakan hukum yang tegas pada penganiayaan dan pengambilan organ paksa terhadap praktisi Falun Gong, menjadikan Falun Gong sebagai titik fokus dari undang-undang—suatu tindakan yang sudah lama tertunda setelah 25 tahun.” UU tersebut juga akan memberikan sanksi kepada pejabat Tiongkok dan pihak lain yang “secara sadar bertanggung jawab atas, atau terlibat dalam, atau secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam, pengambilan organ secara paksa” di Tiongkok.

RUU HR4132 - Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (dokumen PDF).

Berikut teks lengkap RUU tersebut:

RUU

Untuk mengatur penerapan sanksi sehubungan dengan pengambilan organ secara paksa di Republik Rakyat Tiongkok, dan untuk tujuan lainnya.

BAGIAN 1. JUDUL SINGKAT UNDANG-UNDANG.

Undang-undang ini dapat disebut sebagai “Undang-undang Perlindungan Falun Gong”.

BAGIAN 2. PERNYATAAN KEBIJAKAN.

Ini adalah kebijakan Amerika Serikat untuk;

(1) menghindari kerja sama apa pun dengan RRT di bidang transplantasi organ selama Partai Komunis Tiongkok masih berkuasa;

(2) mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk menggunakan wewenang untuk memberikan sanksi yang relevan, dengan tujuan memaksa Partai Komunis Tiongkok mengakhiri kampanye pengambilan organ yang disponsori negara; dan

(3) bekerja sama dengan sekutu, mitra, dan lembaga multilateral untuk menyoroti penganiayaan Tiongkok terhadap Falun Gong dan berkoordinasi erat dengan komunitas internasional untuk memberikan sanksi dan pembatasan visa terhadap pelaku.

BAGIAN 3. PENGENAAN SANKSI TERHADAP PENGAMBILAN PAKSA ORGAN DI WILAYAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.

(a) Pengenaan Sanksi.—Presiden akan mengenakan sanksi yang dijelaskan dalam ayat (c) terhadap setiap orang asing yang termasuk dalam daftar terbaru yang diserahkan menurut ayat (b).

(b) Daftar Orang.

(1) SECARA UMUM. Tidak lebih dari 180 hari sejak tanggal berlakunya Undang-Undang ini, Presiden harus menyampaikan daftar orang asing termasuk pejabat senior pemerintah, pemimpin militer, dan orang lain yang menurut Presiden secara sadar bertanggung jawab atau terlibat dalam, atau secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam, pengambilan organ secara paksa di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, kepada komite kongres yang tepat.

(2) DAFTAR TERBARU. Presiden menyampaikan daftar yang telah diperbarui kepada komite kongres yang bersangkutan sesuai dengan ayat (1)

(A) ketika informasi baru tersedia;

(B) paling lambat satu tahun setelah tanggal berlakunya Undang-Undang ini; dan

(C) setiap tahun setelahnya selama lima tahun.

(3) BENTUK DAFTAR. Daftar yang dipersyaratkan dalam ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk tidak rahasia, namun dapat menyertakan lampiran rahasia.

(c) Penjelasan Sanksi. Sanksi yang dijelaskan dalam ayat ini adalah sebagai berikut:

(1) PEMBLOKIRAN PROPERTI.—Presiden akan melaksanakan semua kekuasaan yang diberikan kepada Presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (50 USC 1701 et seq.) (kecuali persyaratan bagian 202 Undang-undang tersebut (50 USC 1701 ) tidak berlaku) dalam batasan yang diperlukan untuk memblokir dan melarang semua transaksi properti dan kepentingan properti orang tersebut jika properti dan kepentingan properti tersebut berada di Amerika Serikat, masuk dalam wilayah Amerika Serikat, atau sedang atau berada dalam kepemilikan atau kendali orang Amerika Serikat.

(2) INDIVIDU TERTENTU TIDAK DIPERBOLEHKAN MASUK KE AS.

(A) TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MENDAPATKAN VISA, MASUK AS, ATAU MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT. Orang asing yang termasuk dalam daftar terbaru yang diajukan sesuai dengan ayat (b);

(i) tidak diperbolehkan masuk Amerika Serikat;

(ii) tidak memenuhi syarat untuk mendapat visa atau dokumen lain untuk memasuki Amerika Serikat; Dan

(iii) tidak memenuhi syarat untuk masuk atau masuk dengan bersyarat ke Amerika Serikat atau menerima manfaat lainnya berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan (8 USC 1101 et seq.).

(B) PEMBATALAN VISA SAAT INI. Orang asing yang disebutkan dalam sub-paragraf (A) juga harus mematuhi hal-hal berikut:

(i) Pencabutan visa atau dokumen masuk lainnya terlepas dari kapan visa atau dokumen masuk lainnya diterbitkan.

(ii) Pencabutan berdasarkan klausul (i) berlaku segera dan secara otomatis membatalkan visa yang berlaku atau dokumen untuk masuk secara sah yang dimiliki orang asing tersebut.

(3) PENGECUALIAN. Sanksi berdasarkan paragraf (2) tidak berlaku apabila orang asing tersebut masuk atau masuk dengan bersyarat ke Amerika Serikat karena diperlukan agar Amerika Serikat dapat memenuhi, Perjanjian tentang Markas Besar Perserikatan Bangsa Bangsa, yang ditandatangani di Lake Success pada tanggal 26 Juni 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 21 November 1947, antara Perserikatan Bangsa Bangsa dan Amerika Serikat, atau untuk memenuhi kewajiban internasional Amerika Serikat lainnya yang berlaku.

(d) Denda. Denda yang ditetapkan dalam ayat (b) dan (c) pasal 206 Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (50 USC 1705) akan berlaku bagi seseorang yang melanggar, mencoba melanggar, bersekongkol untuk melanggar, atau menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan yang diumumkan untuk melaksanakan ayat (a) sanksi juga berlaku pada tingkat yang sama bagi seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum yang dijelaskan dalam pasal 206(a) Undang-Undang tersebut.

(e) Pengecualian Untuk Memenuhi Keamanan Nasional.—Kegiatan berikut akan dikecualikan dari sanksi bagian ini:

(1) Kegiatan yang harus melapor berdasarkan Bab V Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 1947 (50 USC 3091 et seq.).

(2) Segala kegiatan intelijen atau penegakan hukum yang sah di Amerika Serikat.

(f) Pengecualian sehubungan dengan penyediaan bantuan kemanusiaan. Sanksi bagian ini tidak dapat diterapkan sehubungan dengan transaksi atau kemudahan transaksi untuk;

(1) penjualan komoditas pertanian, pangan, atau obat-obatan;

(2) penyediaan bantuan kemanusiaan yang vital;

(3) transaksi keuangan yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan atau untuk tujuan kemanusiaan; atau

(4) pengangkutan barang atau pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan atau tujuan kemanusiaan.

(g) Wewenang Pengecualian.

(1) PENGECUALIAN. Presiden dapat, berdasarkan kasus per kasus, mengesampingkan pengenaan sanksi apa pun berdasarkan bagian ini apabila Presiden memutuskan pengecualian tersebut demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat.

(2) LAPORAN. Selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal penyampaian daftar berdasarkan ayat (b) oleh Presiden, dan setiap 120 hari setelahnya sampai tanggal pengakhiran berdasarkan ayat (h),

Presiden harus menyerahkan laporan kepada komite Kongres yang terkait tentang sejauh mana Presiden telah menggunakan wewenang pengecualian berdasarkan ayat (1) selama periode yang tercakup dalam laporan tersebut.

(h) Pengakhiran. Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berdasarkan bagian ini akan berakhir pada tanggal 5 tahun setelah tanggal berlakunya Undang-undang ini.

BAGIAN 4. LAPORAN.

(a) Secara Umum.—Tidak lebih dari satu tahun setelah tanggal berlakunya Undang-Undang ini, Menteri Luar Negeri, setelah berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan serta Direktur Institut Kesehatan Nasional, harus menyerahkan laporan mengenai kebijakan dan praktik transplantasi organ di Republik Rakyat Tiongkok kepada komite kongres yang bersangkutan.

(b) Hal-hal yang Harus Dimasukkan dalam Laporan. Laporan yang disyaratkan berdasarkan ayat (a) harus mencakup;

(1) ringkasan kebijakan de jure dan de facto terhadap transplantasi organ di RRT, termasuk yang berkaitan dengan tahanan hati nurani (termasuk Falun Gong) dan tahanan lainnya;

(2) (A) jumlah transplantasi organ yang diketahui terjadi atau diperkirakan terjadi setiap tahun di RRT;

(B) jumlah donor organ sukarela yang diketahui atau diperkirakan di RRT

(C) evaluasi sumber organ untuk transplantasi di RRT; Dan

(D) evaluasi waktu, dalam hari, yang dibutuhkan untuk mendapatkan organ untuk transplantasi dalam sistem medis Tiongkok dan evaluasi apakah jadwal tersebut memungkinkan berdasarkan jumlah donor organ yang diketahui atau diperkirakan di RRT;

(3) daftar seluruh bantuan Amerika Serikat selama sepuluh tahun terakhir yang telah mendukung penelitian mengenai transplantasi organ di RRT atau daftar bantuan kolaborasi antara entitas Tiongkok dan Amerika Serikat; Dan

(4) penentuan apakah penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di Republik Rakyat Tiongkok merupakan “kekejaman” (sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam pasal 6 Undang-Undang Pencegahan Genosida dan Kekejaman Elie Wiesel tahun 2018 (Undang-Undang Publik 115–441; catatan 22 USC 2656)).

(c) Bentuk Laporan. Laporan yang dipersyaratkan berdasarkan ayat (a) harus diserahkan dalam bentuk tidak rahasia, namun dapat menyertakan lampiran rahasia.

Bagian 5. PENGECUALIAN YANG BERKAITAN DENGAN IMPOR BARANG.

(a) Secara umum. Kewenangan dan permintaan untuk mengenakan sanksi yang disahkan berdasarkan Undang-undang ini tidak mencakup wewenang atau permintaan untuk mengenakan sanksi terhadap impor barang.

(b) Definisi barang. Dalam bagian ini, istilah “barang” berarti setiap barang, barang alami atau barang buatan, material, barang supply atau produk manufaktur, termasuk peralatan inspeksi dan pengujian, tetapi tidak termasuk data teknis.

Bagian 6. DEFINISI KOMITE KONGRES YANG TEPAT.

Dalam Undang-undang ini, istilah “komite kongres yang tepat” adalah;

(1) Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat; Dan

(2) Komite Senat Hubungan Luar Negeri.