(Minghui.org) Sepasang suami istri di Chongqing keduanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 6.000 yuan pada tanggal 2 Agustus 2024, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Li Dajiu dan istrinya Dong Juyun, keduanya berusia 77 tahun, ditangkap pada tanggal 11 Mei 2021, dan dibebaskan dengan jaminan setelah jangka waktu penahanan yang tidak diketahui. Tidak jelas apakah mereka kemudian ditahan kembali. Pengadilan Distrik Wanzhou menyidangkan kasus mereka pada tanggal 21 Februari 2024, dan memvonis keduanya pada tanggal 2 Agustus. Putusan tersebut ditandatangani oleh hakim ketua Tan Shumin, hakim Hu Li dan Lan Feng, panitera He Xin, serta asisten hakim, Wu Min.
Rincian lain dari kasus pasangan tersebut masih diselidiki.