Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Beijing Dihukum Penjara Setelah Diadili di Rumah

26 Agu 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita Beijing diadili di rumahnya pada 15 Mei 2024, dan dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Zhang Lianyu menolak menandatangani putusan dan pejabat Pengadilan Distrik Yanqing memaksa keluarganya untuk menandatangani atas namanya.

Cobaan berat yang dialami Zhang bermula dari penangkapannya enam tahun lalu. Pada pukul 10 pagi tanggal 14 Mei 2018, dua petugas berpakaian preman dari Kantor Polisi Xiadu tiba-tiba muncul di rumahnya. Seorang pria berbicara dengannya sementara yang lain berjalan-jalan. Setelah melihat sebuah printer dan potret pencipta Falun Gong, pria kedua segera memanggil lebih banyak petugas. Mereka mengabaikan Zhang ketika dia meminta untuk melihat kartu identitas mereka. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong miliknya.

Falun Gong adalah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Setelah lima jam penggeledahan, polisi membawa Zhang dan barang-barang sitaan ke Kantor Polisi Xiadu. Mereka mengantarnya ke kantor pengawas mereka, Departemen Kepolisian Distrik Yanqing, pada tengah malam. Dua jam kemudian, mereka memindahkan Zhang ke Pusat Penahanan Distrik Changping. Penahanannya ditolak setelah gagal menjalani pemeriksaan fisik yang diwajibkan. Polisi membawanya kembali ke Kantor Polisi Xiadu pada pukul 6 pagi tanggal 15 Mei 2018. Dia dibebaskan dengan jaminan pada siang hari.

Polisi terus melecehkan Zhang di rumah setelah kejadian itu, berusaha membuatnya melepaskan keyakinannya. Zhang tidak punya pilihan selain tinggal jauh dari rumah. Kesehatannya menurun dan dia akhirnya kembali ke rumah. Begitu polisi mengetahuinya, mereka mempercepat penuntutan terhadapnya, yang mengakibatkan persidangan dan vonisnya di rumah pada 15 Mei 2024.