Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Wanita Shandong Ditangkap di Provinsi Guangxi, Rumah Mereka Digeledah oleh Polisi Luar Provinsi

31 Agu 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Dua warga Kota Dongying, Provinsi Shandong, ditangkap di Kabupaten Longsheng, Provinsi Guangxi, pada tanggal 13 Mei 2024, setelah mereka dilaporkan karena memberi tahu orang-orang tentang bagaimana Partai Komunis Tiongkok menganiaya keyakinan mereka Falun Gong.

Qiu Hongmei, seorang pensiunan pekerja berusia 51 tahun di Perusahaan Layanan Xinda Ladang Minyak Shengli dan Li Hongli, seorang pensiunan pekerja di Perusahaan Air Ladang Minyak Shengli yang berusia akhir 50-an tahun, berlibur bersama di Longsheng dan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong saat mereka berada di sana. Departemen Kepolisian Kabupaten Longsheng dan bawahannya, Kantor Polisi Kota Longji, menangkap kedua wanita tersebut setelah menerima informasi bahwa mereka mempromosikan Falun Gong. Kini, kedua wanita itu ditahan di Pusat Penahanan Kedua Kota Guilin. Guilin mengawasi Kabupaten Longsheng. Kunjungan keluarga ditolak sejak penangkapan mereka.

Tiga petugas dari Departemen Kepolisian Kabupaten Longsheng, salah satunya bermarga Liang, menempuh perjalanan lebih dari 1.200 mil ke Kota Dongying pada tanggal 21 Mei 2024. Bersama dengan rekan-rekan mereka dari Departemen Kepolisian Bindong di Dongying, mereka mendobrak masuk ke rumah Li, dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi informasi Falun Gong miliknya.

Enam hari kemudian, kelompok petugas yang sama mendatangi tempat kerja suami Qiu dan mencoba menggeledah kamar asramanya. Suaminya menolak membuka pintu dan polisi pun pergi. Mereka mendobrak masuk ke rumah pasangan itu saat tidak ada seorang pun di sana. Mereka menyita buku-buku Falun Gong, laptop, dan barang-barang berharga lainnya milik Qiu. Seorang petugas dari Departemen Kepolisian Bindong menelepon putri Qiu yang tinggal di kota lain dan memerintahkannya untuk kembali ke Dongying guna membantu mereka mengumpulkan bukti terhadap ibunya. Dia menolak untuk menuruti perintah tersebut.

Sebelumnya, Qiu dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun setelah ditangkap pada tanggal 25 Maret 2005. Putrinya baru berusia empat tahun saat itu dan harus tinggal bersama kakek-neneknya.

Qiu disiksa secara brutal di Kamp Kerja Paksa Wanita Kedua Wangcun. Ia dilarang tidur, digantung dan dipukuli, disetrum dengan tongkat listrik, dan mulutnya disumpal kain. Salah satu giginya tanggal akibat pemukulan itu dan gigi lainnya goyang.

Ia menolak minum obat cair yang tidak diketahui jenisnya dan sipir Li Aiwen mencoba mencekokinya dengan paksa. Ketika ia gagal, ia menutup hidung dan mulutnya dengan handuk. Ia langsung pingsan. Setelah sadar, ia merasa pusing dan sakit kepala. Li memborgol tangannya selama penyiksaan itu. Akibatnya, kulit di pergelangan tangannya robek dan berdarah. Li memerintahkannya untuk bangun. Begitu ia berhasil bangkit dengan berpegangan pada dinding, sipir Ding Haiying menendangnya hingga jatuh tetapi memerintahkannya untuk segera bangun. Sipir ketiga, Li Qian, menggunakan tali untuk mengikat tangannya dengan erat, yang menyebabkan rasa sakit yang luar biasa. Akibatnya, ia kehilangan rasa di tangannya dan tidak merasakan apa-apa lagi setelah dilepaskan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai penganiayaan terhadap Qiu di masa lalu, silakan lihat laporan terkait di bawah ini.

Laporan Terkait:

Falun Gong Practitioners Persecuted at the Second Women's Forced Labor Camp in Wangcun Village, Shandong Province

The Persecution of Falun Dafa Disciples in Wangcun Women's Labor Camp, Shandong Province

Persecution of Falun Gong Practitioners from the Shengli Oil Field (Photos)

Five Practitioners from Shengli Oilfield, Shandong Province Face Illegal Sentences

26 Praktisi Falun Gong di Ladang Minyak Shenli Dianiaya oleh Kantor 610 dan Polisi Binhai