Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Undang-Undang Perlindungan Falun Gong Diusulkan di Senat AS

7 Agu 2024 |   Oleh koresponden Minghui Wang Ying

(Minghui.org) Senator AS Marco Rubio memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada tanggal 31 Juli 2024, yang memberlakukan sanksi terhadap pengambilan organ secara paksa di Tiongkok, menurut siaran pers yang dikeluarkan pada hari yang sama. Senator Ron Johnson, Roger Marshall, dan Thom Tillis adalah para pendukung. DPR sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada tanggal 25 Juni, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Scott Perry.

Senator AS Marco Rubio memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada tanggal 31 Juli 2024.

RUU tersebut bertujuan untuk "menghindari kerja sama apa pun dengan Republik Rakyat Tiongkok di bidang transplantasi organ selama Partai Komunis Tiongkok masih berkuasa" dan "mengambil tindakan yang tepat, termasuk menggunakan otoritas sanksi yang relevan, untuk memaksa Partai Komunis Tiongkok mengakhiri kampanye pengambilan organ yang disponsori negara."

Lebih jauh, pemerintah AS akan bekerja sama dengan sekutu, mitra, dan lembaga multilateral untuk menyoroti penganiayaan terhadap Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan berkoordinasi erat dengan komunitas internasional terkait sanksi yang ditargetkan dan pembatasan visa.

Secara khusus, Menteri Luar Negeri akan menyerahkan laporan tentang kebijakan dan praktik transplantasi organ di Tiongkok. Presiden akan menyerahkan daftar orang asing yang secara sadar dan langsung terlibat dalam, atau memfasilitasi pengambilan organ secara tidak sukarela di Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang dalam daftar tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima visa atau dokumentasi lain untuk memasuki Amerika Serikat.

Jika disahkan, ini akan menjadi undang-undang yang kuat untuk mengekang penganiayaan PKT terhadap Falun Gong dan pengambilan organ paksa yang menyertainya.

Dalam siaran persnya, Senator Rubio mengatakan, “Komunis Tiongkok telah berhasil lolos dengan kampanye kejahatan yang meluas. Mulai dari melakukan tindakan genosida terhadap kelompok agama dan etnis, hingga mempelopori sterilisasi paksa dan aborsi, serta mendominasi mineral dan teknologi penting, dan menghalangi kedaulatan beberapa mitra regional, AS tidak akan menoleransi praktik-praktik ini.”

Pada hari yang sama, Senator Rubio juga memperkenalkan UU STOP PKT dan Larangan Pendanaan untuk Pelapor Khusus PBB. UU STOP PKT akan mewajibkan sanksi terhadap anggota Partai Komunis Tiongkok, beserta anggota keluarga dewasa mereka, yang terlibat dalam tindakan agresi, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini termasuk memblokir transaksi properti serta menolak visa dan masuk ke Amerika Serikat. Perwakilan AS Lisa McClain, Jimmy Panetta, Vern Buchanan, dan Chris Pappas memperkenalkan undang-undang pendamping di DPR.

Larangan Pendanaan untuk Pelapor Khusus PBB akan melarang pendanaan pembayar pajak terhadap posisi PBB sebagai “Pelapor Khusus tentang dampak negatif tindakan pemaksaan unilateral terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” karena peran tersebut telah digunakan untuk mengadvokasi penangguhan sanksi terhadap Tiongkok, meskipun sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran hak asasi manusia.