Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Shandong Berusia 55 Tahun Dihukum 1,5 Tahun karena Berlatih Falun Gong

7 Agu 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini diketahui bahwa seorang penduduk Kota Zibo, Provinsi Shandong berusia 55 tahun, dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman 1,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Cobaan berat yang dialami Hu Yan dimulai dari penangkapan pertamanya pada tanggal 22 September 2022. Lima petugas dari Divisi Keamanan Domestik setempat masuk ke rumahnya hari itu dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan barang-barang berharga pribadi lainnya. Mereka membebaskannya dengan jaminan keesokan harinya dan memerintahkan dia untuk melapor kepada mereka setiap bulan sekali pada waktu yang ditentukan.

Hu pergi ke kompleks perumahan untuk membagikan materi Falun Gong pada bulan Juli 2023 dan dilaporkan ke polisi. Mereka menangkapnya pada tanggal 20 Juli dan menggerebek rumahnya. Setelah memeras 8.000 yuan dari Hu, mereka membebaskannya, namun menangkapnya lagi pada tanggal 21 Agustus 2023.

Baru-baru ini dikonfirmasi bahwa Hu sekarang menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Shandong yang terletak di ibu kota Jinan. Namun rincian dakwaan, persidangan, dan hukumannya tidak jelas. Sebelum hukuman terakhirnya, Hu ditahan tiga kali dengan total hukuman hampir enam tahun. Dia juga didenda 10.000 yuan setelah satu kali penangkapan.