Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Informasi Tambahan Mengenai Persidangan Enam Warga Sichuan yang Dijatuhi Hukuman Penjara Secara Tidak Sah karena Keyakinan Mereka

15 Sep. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Minghui.org sebelumnya melaporkan tentang vonis enam warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, karena berlatih Falun Gong. Duan Qiongying dan Li Tao dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan. Yu Chuancheng dijatuhi hukuman tiga tahun. Xu Yueqin dan Luo Yi dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan. Li Jun dijatuhi hukuman dua tahun dua bulan. Semua praktisi juga didenda antara 6.000 hingga 12.000 yuan. Mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Enam praktisi diadili secara terpisah di Pengadilan Distrik Wenjiang pada tanggal 25 Juli 2024. Wang Ying (wakil ketua pengadilan) memimpin persidangan Li Jun, Yu, dan Duan, dan wakil ketua pengadilan lainnya, Dong Min, mengawasi persidangan tiga praktisi lainnya. Hakim Hu Weiwei dan wakil ketua pengadilan ketiga, Ma Kexi, hadir di keenam persidangan tersebut.

Dalam laporan ini, kami menyajikan informasi tambahan tentang persidangan dan bagaimana hakim Hu menghalangi perwakilan hukum para praktisi dan menjatuhkan hukuman yang tidak sah kepada mereka.

Pembela Keluarga Tidak Diperbolehkan Meninjau Berkas Kasus Praktisi atau Mewakili Mereka di Pengadilan

Setelah keenam praktisi tersebut ditangkap pada tanggal 24 Mei 2023, putri Li Jun, ayah mertua Xu, putri Luo, dan suami Li Tao semuanya mengajukan permohonan untuk menjadi pembela non-pengacara mereka masing-masing. Hakim Hu mencari berbagai macam alasan untuk menolak permohonan mereka.

Ketika menolak suami Li Tao, argumen hakim Hu adalah bahwa suaminya adalah saksi penuntut dalam kasusnya karena dia menjawab pertanyaan petugas polisi tentang istrinya yang membaca buku-buku Falun Gong dan melakukan latihan di rumah ketika dia mengambil barang-barang pribadi istrinya di kantor polisi.

Ayah mertua Xu ditolak karena ia juga berlatih Falun Gong. Ia juga tidak diizinkan menghadiri sidang.

Putri Luo awalnya disetujui untuk menjadi pembela keluarganya, tetapi hakim Hu tidak mengizinkannya untuk meninjau dokumen kasus dan dakwaan Luo, bersikeras bahwa hanya pengacara yang dapat melakukannya. Karena tidak ada pilihan lain, putri Luo menyewa pengacara untuknya. Ketika dia pergi bersama pengacara ke pengadilan untuk meninjau dokumen kasus ibunya, hakim Hu membatalkan keputusannya untuk mengizinkannya menjadi pembela keluarga Hu, dengan alasan bahwa dia sedang hamil.

Selain itu, hakim Hu hanya mengizinkan pengacara Luo untuk membaca dan menyalin dokumen kasus tersebut, tanpa memfotokopi atau mengambil gambarnya. Pengacara tersebut mengajukan pengaduan terhadap Hu, yang akhirnya mengizinkannya untuk memfotokopi, tetapi ia tetap tidak diizinkan untuk mengambil gambar. Hakim Hu juga memerintahkan pengacara tersebut untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan.

Putri Li Jun mengajukan banyak permintaan untuk meninjau dokumen kasusnya, tetapi hakim Hu terus menundanya. Baru setelah putrinya mengajukan beberapa pengaduan terhadap Hu, ia mengizinkan putrinya untuk meninjau dokumen kasus, tetapi tanpa membuat fotokopi atau mengambil gambarnya. Ia akhirnya diizinkan untuk membela ibunya di pengadilan.

Hakim Hu juga terus mengabaikan permintaan putri Li untuk mengunjunginya. Karena putrinya terus-menerus mencari keadilan bagi ibunya, hakim Hu mengatur agar putrinya mengadakan pertemuan virtual dengan Li di pengadilan. Panitera pengadilan Chen Luyao memantau seluruh percakapan tersebut. Ini adalah satu-satunya saat putri Li berbicara dengannya sebelum sidang pada tanggal 25 Juli 2024.

Anggota Keluarga Tidak Diizinkan Menghadiri Sidang

Pada hari sidang, pintu masuk pengadilan dijaga oleh beberapa petugas pengadilan bersenjata. Setiap orang yang memasuki gedung untuk menghadiri sidang harus melewati dua pemeriksaan keamanan dan menyerahkan kartu identitas serta telepon seluler mereka. Para petugas pengadilan memeriksa nama mereka dengan saksama berdasarkan daftar praktisi Falun Gong yang tidak diizinkan menghadiri sidang. Beberapa praktisi, termasuk beberapa anggota keluarga praktisi yang diadili, dihentikan di pintu masuk pengadilan. Menurut mereka yang hadir, ruang sidang sebagian besar dipenuhi oleh pekerja masyarakat dan pekerja magang.

Proses Pengadilan Li Jun, Yu dan Duan

Li Jun adalah orang pertama yang diadili pada tanggal 25 Juli 2024. Ia hadir di pengadilan sekitar pukul 10 pagi. Putrinya menuntut agar seragam narapidananya dilepas dan ibunya diizinkan mengenakan pakaian biasa. Para hakim menyetujui permintaan tersebut.

Li bersikeras bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong. Putrinya juga mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ibunya menyebabkan kerugian bagi siapa pun atau apa pun. Sidang berakhir sekitar pukul 12 siang.

Sore itu, para hakim bergegas menyidangkan Yu dan Duan, keduanya berusia 60-an. Mereka kemudian mengumumkan putusan ketiga praktisi.

Proses Pengadilan Xu, Luo dan Li Tao

Xu, Luo, dan Li Tao diadili secara terpisah setelah tiga persidangan pertama hari itu.

Ketiga praktisi tersebut diwakili oleh pengacara mereka. Ayah mertua Xu ditolak permintaannya untuk mewakilinya karena ia juga berlatih Falun Gong. Ia dan putranya, Sun Hao, juga tidak diizinkan menghadiri sidang tersebut. Suami Li tidak diizinkan untuk mewakilinya (karena polisi menipunya agar menjawab pertanyaan tentang latihan Falun Gong yang dilakukan Li dan mencantumkannya sebagai saksi dalam kasusnya). Kakaknya mengajukan permohonan untuk menjadi pembela keluarganya beberapa hari sebelum sidang dan disetujui.

Ketika dia melihat putri Luo duduk bersama pengacara, hakim ketua Dong memerintahkannya untuk pergi, dengan alasan bahwa hakim Hu menolak permohonannya untuk menjadi pembela keluarganya karena dia sedang hamil.

Putri Luo menuntut hakim untuk menyampaikan dasar hukum atas keputusan mereka. Karena ia bersikeras membela ibunya, hakim menunda sidang dan meminta putrinya untuk menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab jika terjadi sesuatu padanya selama pembelaan. Ia akhirnya diizinkan untuk mewakili ibunya.

Putri dan pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Luo. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah memidana Falun Gong dan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan bagaimana ibunya "melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar yang digunakan untuk menjebak dan menghukum praktisi Falun Gong di Tiongkok. Hakim ketua Dong terus menyela pembelaan mereka dan mengklaim bahwa "pemerintah telah lama memutuskan bagaimana menghukum praktisi Falun Gong dan kita tidak perlu membahasnya di sini." Ia menolak untuk menghadirkan dasar hukum yang relevan ketika ditekan oleh putri Luo.

Selama persidangan Ibu Li, pengacaranya berpendapat bahwa hakim Hu selalu menampilkan dirinya sebagai hakim ketua yang menangani kasus tersebut dan bahwa pengadilan gagal memberi tahu dia sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh hukum, bahwa Dong adalah hakim ketua. Atas permintaannya, panel setuju agar Hu dan Dong bertukar peran.

Pengacara Li menanyai jaksa penuntut mengapa ia pertama kali mendakwa para praktisi dengan tuduhan "menghasut subversi terhadap kekuasaan negara," dan kemudian membagi kasus gabungan mereka menjadi enam kasus individu dan mengubah dakwaan menjadi "melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat." Jaksa penuntut tidak menjawab pertanyaan itu.

Sementara saudara perempuan Li membelanya, Dong terus-menerus menyela.

Sidang berakhir sekitar pukul 10 malam dan para hakim memutuskan bahwa ketiga praktisi tersebut bersalah.

Selain keenam praktisi itu, dua praktisi lainnya, Sun Hao (bukan suami Xu) dan Wang Wentao, juga diadili oleh Pengadilan Distrik Wenjiang yang sama pada hari yang sama. Sun dibebaskan dengan jaminan dan Wang saat ini ditempatkan dalam tahanan rumah.

Laporan Terkait:

Enam Warga Sichuan Dihukum Penjara Karena Berlatih Falun Gong

Delapan Warga Sichuan Diadili karena Keyakinannya pada Falun Gong