Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Liaoning Dihukum Satu Tahun Sembilan Bulan Penjara karena Keyakinannya pada Falun Gong

21 Sep. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Donggang, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara pada tanggal 6 September 2024, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Wanita bernama Sun Hua, berusia 60-an, ditangkap pada 25 April 2023, setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dipimpin oleh sekretaris Desa Shuangshanzi, petugas dari Kantor Polisi Beijingzi menggerebek rumahnya saat tidak ada orang di sekitar. Mereka menyita buku-buku Falun Gong dan materi informasi miliknya. Mereka menahannya di Penjara Kota Dandong selama 15 hari sebelum membebaskannya dengan jaminan.

Antara Mei dan Juni 2024, Kantor Polisi Beijingzi, Kejaksaan Distrik Zhen’an, dan Pengadilan Distrik Zhen’an masing-masing mengirim agen untuk mengganggu Sun di rumah, dengan tujuan untuk memalsukan bukti yang memberatkannya.

Polisi menahan Sun kembali pada 18 Juni 2024, dan menahannya di Pusat Penahanan Kota Dandong. Ia hadir dua kali di pengadilan pada 10 dan 22 Juli 2024. Suaminya dikeluarkan dari ruang sidang selama sidang kedua ketika ia mempertanyakan mengapa polisi menggerebek rumahnya pada 25 April 2023, ketika tidak ada seorang pun di rumah

Pengadilan Distrik Zhen’an mengadakan sidang vonis pada 6 September 2024. Hakim ketua berjanji akan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Sun jika ia menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong. Ia menolak untuk mematuhinya dan dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan.

Ini bukan pertama kalinya Sun menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan kerja paksa di Kamp Kerja Masanjia setelah penangkapannya pada 14 April 2012.