Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pernah Dipenjara Selama 6,5 Tahun, Wanita Liaoning Dihukum 4 Tahun Lagi karena Keyakinannya pada Falun Gong

24 Sep. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Dengta, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman empat tahun pada 5 September 2024, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hong Xiuyan ditangkap pada akhir April 2024, dan diadili di Pengadilan Kota Dengta pada 5 September 2024. Dia dinyatakan bersalah di akhir persidangan. Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyang. Liaoyang mengawasi Kota Dengta. Rincian lain dari kasusnya masih harus diselidiki.

Ini bukan pertama kalinya Hong menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelumnya, ia pernah ditangkap saat polisi melakukan penyisiran pada 14 Juli 2014, dan dijatuhi hukuman enam setengah tahun pada 15 Februari 2015. Delapan praktisi lain yang ditangkap bersamanya juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari 3 hingga 6,5 tahun. Kesembilan praktisi tersebut mengajukan banding, tetapi Pengadilan Menengah Kota Liaoyang memutuskan menolak banding mereka pada 3 Juli 2015. Mereka menjalani hukuman di Penjara Kota Shenyang. Lihat laporan terkait untuk keterangan lebih lanjut.

Laporan Terkait:

Sembilan Praktisi Falun Gong Dihukum Di bawah Tekanan dari Komite Urusan Politik dan Hukum

Sedikitnya 614 orang Praktisi Falun Gong Ditahan Secara Ilegal dalam Bulan Juli 2014