(Minghui.org) Wanita berusia 66 tahun di Kota Xinyang, Provinsi Henan, ditangkap pada 10 Juni 2026, dan dibawa ke Pusat Penahanan Kota Xinyang untuk menjalani hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya pada 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong.
Cobaan yang dialami Jin Yuling, mantan akuntan sekolah, bermula dari penangkapan pertamanya pada 22 Juni 2021. Dia hadir di Pengadilan Kabupaten Huangchuan pada 14 Desember 2021, dan dinyatakan bersalah pada 11 Januari 2022.
Selama ditahan di Pusat Penahanan Pertama Kota Xinyang, Jin mengalami penurunan kesehatan akibat tekanan mental dan kekerasan fisik. Dia menderita nyeri di seluruh tubuhnya. Pada Februari 2022, dia menemukan benjolan di payudaranya. Dia meminta pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik, tetapi permintaannya ditolak. Para penjaga hanya memberinya beberapa botol cairan infus lewat pembuluh darah vena. Seminggu kemudian mereka membawanya ke Rumah Sakit Kanker Kota Xinyang, dan para dokter di sana menyarankan agar dia dirawat di rumah sakit.
Ketika Jin hadir di Pengadilan Menengah Kota Xinyang pada 26 April 2022 untuk kasus bandingnya, keluarganya sangat terpukul melihat wajahnya yang pucat dan matanya yang cekung. Hakim banding membebaskannya dengan pengawasan tempat tinggal selama enam bulan pada 29 April dan memutuskan pada 15 Juni 2022 untuk mempertahankan putusan awalnya.
Pada 10 Juni 2026, saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan, Jin ditangkap oleh Wang Jiyang dan petugas lainnya dari Kantor Polisi Shihe. Meskipun dia kembali gagal dalam pemeriksaan fisik yang dipersyaratkan untuk penahanan, polisi tetap membawanya ke Pusat Penahanan Kota Xinyang. Mereka menyampaikan pemberitahuan pengadilan kepada keluarganya keesokan harinya.
Pemberitahuan pengadilan menyatakan bahwa pengawasan tempat tinggal selama enam bulan yang dijalani Jin dikurangi dari masa hukumannya dan bahwa dia harus menjalani sisa hukuman selama tiga tahun. Masa hukumannya diperkirakan akan berakhir pada Juni 2029.
Laporan Terkait :
Dua Wanita Berusia 80 dan 61 tahun, Kalah Banding terhadap Hukuman Ilegal karena Berlatih Falun Gong
Two Henan Women, 60 and 80, Sentenced to Prison for Practicing Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org