(Minghui.org) Dua warga Kota Anshan, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zhang Yunkun, 69, dan Liu Suzhi, 65, ditangkap pada 4 Januari 2022, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Kedua wanita itu ditempatkan di bawah tahanan kriminal dan penangkapan mereka disetujui pada 18 Januari.
Setelah sidang pada 10 Agustus, Pengadilan Distrik Lishan menghukum Liu dan Zhang 3,5 tahun sekitar akhir September.
Sebelum hukuman terakhir mereka, baik Liu maupun Zhang telah berulang kali menjadi sasarankarena keyakinan mereka.
Liu sebelumnya dihukum tiga kali dengan total 13 tahun. Selama menjalani hukuman, dia terus-menerus dipukuli, dilarang tidur dan disetrum dengan tongkat listrik.
Zhang ditangkap pada 1999 dan 2001 karena pergi ke Beijing memohonuntuk berlatih Falun Gong. Dia ditahan selama 15 hari setelah penangkapan pertama dan diberikan 1,5 tahun kerja paksa setelah penangkapan kedua.
Zhang ditangkap lagi pada 2003 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan dijatuhi tiga tahun kerja paksa.
Penangkapan berikutnya pada April 2014, karena membagikan DVD berisi informasi tentang Falun Gong. Pengadilan Distrik Tiedong diam-diam menjatuhi hukuman empat tahun padanya.
Wang Tiejie (王铁杰), hakim: +86-412-2696210
Xiang Shi (相石), jaksa: +86-15841203214
Wang Zihang (王子航), petugas polisi yang menangani kasusnya: +86-15042286966
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia dalam artikel asli berbahasa Mandarin.)