(Minghui.org) Praktisi Falun Gong di Kota Anshan, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman tiga tahun pada 8 Juli 2022 oleh Pengadilan Distrik Lishan.

Sejak rezim komunis Tiongkok memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Pengadilan Distrik Lishan telah secara aktif membantu PKT dalam menjatuhkan hukuman tanpa dasar hukum terhadap praktisi Falun Gong.

Korban terakhir, Sun Lihua, ditangkap pada awal tahun 2019 diatas kereta api, ketika pihak keamanan kereta api menemukan materi Falun Gong di tasnya. Dia ditahan selama lima hari dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. Sun ditahan kembali pada 19 Januari 2022 dan penangkapannya disetujui pada 27 Januari.

Setelah sidang pertamanya pada 26 Mei, keluarganya menyewa pengacara untuknya. Pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya selama sesi pengadilan kedua pada 8 Juli, namun hakim Li Yueguang masih menjatuhkan vonis tiga tahun. Keluarganya telah mengajukan banding atas kasus ini ke Pengadilan Menengah Kota Anshan.

Selain Sun, pengadilan yang sama menyidangkan kasus terhadap Liu Suzhi dan Zhang Yunkun pada 10 Agustus, dan kasus terhadap Bai Xuesong dan Shi Yanying pada 16 September. Keempat praktisi sampai saat ini masih menunggu putusan.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, setidaknya 33 praktisi telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Lishan antara tahun 2002 sampai 2021. Detailnya dapat ditemukan di sini (PDF).

Informasi kontak pelaku:

Wang Jianjun (王建军), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum: +86-13188018801
Li Yueguang (李月光), hakim Pengadilan Distrik Lishan: +86-15941288258
Fu Xiaoqiu (富晓秋), jaksa Kejaksaan Distrik Lishan