Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Mantan Perwira Polisi Menjadi Warga Luar Provinsi Kedua Dihukum Berat oleh Pengadilan Henan karena Aktivitas Online

5 Agu 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Setelah menghukum seorang penduduk Shanghai dengan hukuman penjara 9,5 tahun karena memposting informasi tentang Falun Gong di media sosial, sebuah pengadilan di Kota Luoyang, Provinsi Henan baru-baru ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada wanita lainnya dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, juga untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan Falun Gong secara online.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang Xia [wanita], 53, seorang mantan perwira polisi, ditangkap di rumahnya pada pagi hari tanggal 28 Februari 2021, oleh petugas dari Luoyang, sekitar 350 mil dari Wuhan. Polisi menggeledah rumah Zhang tanpa menunjukkan identitas mereka atau surat perintah penggeledahan. Pusat Penahanan Kota Luoyang dipaksa menerimanya pada 3 Maret, setelah menolak menerimanya tiga kali. Kantor Polisi Jianxi di Luoyang secara resmi menangkapnya pada 8 April 2021.

Untuk menjebak Zhang, polisi Luoyang kembali ke Wuhan dan berusaha memaksa orang tuanya untuk merekam video guna membujuk Zhang agar mengaku bersalah.

Zhang diadili di Pengadilan Distrik Jianxi pada 21 Juni 2022, dan dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda 30.000 yuan atas tuduhan “mempromosikan aliran sesat dengan jaringan komunikasi.” Hakim ketua yang menangani kasus ini adalah Li Yongshun, dan dia memiliki dua asisten hakim, Li Lianqun dan Chen Xiuhua.

Zhang mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Luoyang pada 29 Juni 2022. Dia masih menunggu hasilnya pada saat penulisan.

Sebelum hukuman terakhirnya, Zhang ditahan selama 15 hari setelah ditangkap pada 29 April 2014 karena membagikan materi Falun Gong. Dia kemudian dibawa ke pusat pencucian otak dan dibebaskan oleh Kantor Polisi Distrik Jiang'an pada 23 Mei.

Sejak 2019, polisi di Henan telah pergi ke seluruh negeri dan menangkap banyak praktisi karena menyebarkan informasi online tentang penganiayaan Falun Gong.

Selain Zhang, Dai Zhiying [wanita] dari Shanghai telah dijatuhi hukuman 9,5 tahun. Tiga praktisi lagi, Fu Nijuan [wanita] dari Kota Zhijiang, Provinsi Hubei, Li Fuchun [pria] dari Beijing, dan Wu Jiajian [pria] dari Kota Laixi, Provinsi Shandong, juga telah ditangkap oleh polisi Luoyang antara Oktober dan November 2020. Mereka kini menunggu persidangan oleh Pengadilan Distrik Jianxi, setelah didakwa oleh jaksa Wu Jiangyang dari Kejaksaan Distrik Jianxi pada 25 April 2021.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

After 8 Years in Prison, Shanghai Resident Sentenced to Another 9.5 Years by Out-of-Province Court

Four Chongqing Residents Sentenced in Henan Province

Hebei Resident Faces Prosecution in Henan for Posting Information on WeChat