Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Handan, Provinsi Hebei: Sembilan Praktisi Ditangkap dalam Sehari, Enam Telah Dihukum

5 Okt. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Enam dari sembilan warga Kota Handan, Provinsi Hebei, yang ditangkap pada tanggal 18 Juli 2022 karena keyakinan mereka pada Falun Gong, telah dijatuhi hukuman antara 1,5 dan 4,5 tahun penjara.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Berikut rincian kasus mereka.

Xing Jingyu Dihukum 1,5 Tahun

Xing Jingyu, petani berusia 75 tahun, ditangkap pada tanggal 18 Juli 2022 karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Ponselnya diawasi polisi sebelum ditangkap. Departemen Kepolisian Kabupaten Daming memasukkannya ke dalam tahanan kriminal sehari kemudian dan dia secara resmi ditangkap pada tanggal 24 Agustus. Jaksa Sun Baogang dari Kejaksaan Distrik Feixiang mendakwanya pada tanggal 9 Januari 2023 dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Feixiang.

Hakim ketua Liu Yanfeng mengadakan sidang terhadap Kasus Xing pada tanggal 13 Mei 2023 dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda 3.000 yuan. Dia telah dimasukkan ke Penjara Jidong di Kota Tangshan pada saat artikel ini ditulis.

Liu Yantao Dihukum 2,5 Tahun

Liu Yantao, sopir taksi berusia 36 tahun, ditangkap di sebuah bangunan tempat tinggal. Tidak jelas apakah dia mengunjungi temannya atau membagikan materi informasi Falun Gong di sana. Sebelum penangkapannya, polisi telah mengganggunya beberapa kali melalui panggilan telepon dan ponselnya juga diawasi.

Polisi terlebih dahulu menyerahkan Kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Hanshan, yang kemudian meneruskannya ke Kejaksaan Distrik Feixiang.

Ayah Liu menelepon hakim Liu dari Pengadilan Distrik Feixiang pada tanggal 4 Januari 2023 dan membenarkan bahwa putranya telah didakwa oleh Sun dari Kejaksaan Distrik Feixiang. Baru-baru ini, dikonfirmasi bahwa hakim Liu telah menghukum Liu hingga 2,5 tahun di Penjara Jidong. Tidak jelas apakah dia didenda oleh pengadilan.

Ji Ruiling Dihukum 3 Tahun

Ji Ruiling, 71 tahun, ditangkap oleh Yang Yang dan Jia Bingqun, kepala dan wakil kepala Kantor Polisi Kaiyuan saat bekerja di kantor keamanan di rumah sakit setempat. Polisi membawanya ke rumahnya untuk digerebek, menyita empat ponsel, sebuah komputer, dan sebuah printer.

Mirip dengan yang dialami Liu, polisi juga pertama-tama menyerahkan Kasus Ji ke Kejaksaan Distrik Hanshan, yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Distrik Feixiang. Jaksa Sun mendakwanya dan hakim ketua Liu menjatuhkan hukuman tiga tahun di penjara Jidong dengan denda 7.000 yuan pada tanggal 24 Maret 2023.

Cui Xiuzhi Dihukum 3 Tahun

Cui Xiuzhi, 69 tahun, ditangkap oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Hanshan. Rumahnya digeledah. Karena kesehatannya yang buruk, dia dibebaskan untuk perawatan medis. Jaksa Jia Wenying dari Kejaksaan Distrik Feixiang kemudian mendakwanya.

Cui hadir di Pengadilan Distrik Feixiang dua kali pada tanggal 20 Juni dan 24 Juli 2023. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda 3.000 yuan oleh hakim Liu. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Liu Xin Dihukum 3 Tahun

Liu Xin, dokter berusia 64 tahun, ditangkap oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Hanshan dan rumahnya digeledah. Dia dikenakan tahanan rumah pada tanggal 20 Juli 2022. Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Feixiang pada tanggal 29 Maret 2023 dan jaksa Jia Wenying mendakwanya pada tanggal 18 Mei 2023. Hakim ketua Xiao Yanfang dari Pengadilan Distrik Feixiang menahan dua sidang kasusnya pada tanggal 20 Juni dan 28 Juli 2023 sebelum menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda 5.000 yuan. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tong Ruiqing Dihukum 4,5 Tahun

Tong Ruiqing, 76 tahun, ditangkap karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dia dimasukkan ke dalam tahanan kriminal oleh Departemen Kepolisian Kabupaten Daming keesokan harinya dan penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Kabupaten Daming pada tanggal 24 Agustus 2022.

Jaksa Sun dari Kejaksaan Distrik Feixiang mendakwanya pada tanggal 9 Januari 2023 dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Feixiang. Hakim Liu mengadakan sidang kasusnya pada tanggal 13 Mei 2023 dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun di penjara Jidong dengan denda 10.000 yuan.

Status Kasus Tiga Praktisi Lainnya Tidak Diketahui

Selain enam praktisi yang telah dijatuhi hukuman, tiga praktisi lainnya, termasuk Xing Jinhong, Deng Xiuying, dan Deng Junxue, juga ditangkap pada hari yang sama. Namun, status kasusnya saat ini tidak jelas.

Laporan terkait:

Kota Handan, Provinsi Hebei: Sembilan Orang Ditangkap dalam Sehari, Tiga Dihukum

Pria Berusia 71 Tahun Dihukum Tiga Tahun Penjara karena Berlatih Falun Gong