(Minghui.org) Sembilan warga Kota Handan, Provinsi Hebei, ditangkap Juli lalu karena keyakinan mereka pada Falun Gong, dan tiga dari mereka telah dijatuhi hukuman antara Maret dan Mei tahun ini.

Tong Ruiqing (pria), berusia 78 tahun, dan Xing Jingyu (wanita) ditangkap pada 18 Juli 2022 saat penyisiran polisi. Tujuh praktisi Falun Gong setempat lainnya juga ditangkap pada hari yang sama, termasuk Ji Ruiling (pria), Liu Yantao (pria), Xing Jinhong (wanita), Deng Xiuying (wanita), Deng Junxue (wanita), Niu Fuguo (wanita), dan Cui (yang mana depan dan jenis kelamin tidak diketahui).

Sementara sebagian besar praktisi lainnya dibebaskan beberapa hari kemudian, Ji, Tong dan Xing tetap ditahan. Ji, berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun pada 24 Maret 2023 oleh Pengadilan Distrik Feixiang. Tong dan Xing dihukum dua bulan kemudian pada 13 Mei oleh Pengadilan Daerah Daming. Tong dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan dia telah dibawa ke Penjara Jidong pada saat penulisan. Xing dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan tidak jelas di mana dia saat ini dipenjara.

Tong pernah bekerja di Biro Tenaga Kerja Kota Handan di Provinsi Hebei sebelum pensiun. Sebelum hukuman terakhirnya, dia sebelumnya dipenjara dua kali dengan total sembilan tahun. 15 anggota keluarganya yang lain juga ditangkap dan ditahan karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Kakak perempuannya meninggal dunia akibat penganiayaan. Bahkan cucu perempuannya, yang tidak berlatih Falun Gong, tidak selamat, dan dia disandera ketika polisi berusaha menangkapnya.

Laporan terkait:

Sixteen Members of a Family Persecuted for Their Belief