(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang warga berusia 66 tahun asal, Kota Zhuhai, provinsi Guangdong dijatuhi hukuman tiga tahun lima bulan pada 2021 karena berlatih Falun Gong dan bandingnya ditolak baru-baru ini. Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Ma Lina ditangkap pada 26 Januari 2021 setelah dilaporkan karena membagikan materi informasi mengenai Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya pada 29 Januari dan membawa pergi buku-buku Falun Gong, materi informasi serta media player miliknya yang dia gunakan untuk memutar musik latihan Falun Gong.
Ma ditahan di Pusat Penahanan Distrik Xiangzhou. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Distrik Xiangzhou pada 8 Februari 2021.
Ma dijatuhi hukuaman tiga tahun lima bulan dengan denda sebesar 3.000 yuan pada September 2021 oleh Pengadilan Distrik Xiangzhou. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Zhuhai. Hakim memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada 27 Januari 2022.
Selain Ma, tiga warga setempat lainnya juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Xiagnzhou pada beberapa tahun belakangan ini karena berlatih Falun Gong.
Li Zhilian dan Li Xiulian keduanya ditangkap pada 25 September 2021 dan dijatuhi hukuman masing-masing delapan dan empat tahun. Li Zhilian menjadi sasaran penyiksaan terus-menerus di pusat penahanan dan dia meninggal pada 8 Juni 2022, dua hari setelah dia dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis.
Praktisi lainnya, Yu Aihua, yang berusia 70an, ditangkap pada 1 November 2021 setelah dilaporkan karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan. Dia dibebaskan empat hari kemudian karena kondisi kesehatannya yang buruk dan ditempatkan dibawah pengawasan perumahan. Dia dijatuhi hukuman 5,5 tahun dengan denda sebesar 10.000 yuan pada 21 Desember 2022.