Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Jilin Dihukum Penjara Kedua Karena Keyakinannya pada Falun Gong

10 Juni 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang warga Kota Tonghoa, Provinsi Jilin, berusia 57 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, hanya tiga tahun setelah dia selesai menjalani hukuman penjara empat tahun.

Yan Shufang ditangkap pada tanggal 22 September 2022 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Tonghua. Penangkapannya berasal dari surat permohonan yang dia tulis ke Biro Jaminan Sosial setempat terhadap penangguhan pensiunnya pada bulan Desember 2021.

Dari pada menangani permohonannya, Biro Jaminan Sosial menyerahkan surat itu kepada polisi, yang mengakibatkan penangkapannya pada tanggal 16 Agustus 2022. Polisi menginterogasinya dengan alasan surat itu menyebutkan kata-kata “Falun Gong.” Kemudian, dia ditempatkan di bawah tahanan rumah dan ditahan kembali pada tanggal 22 September.

Kemudian, polisi menyerahkan kasus Yan ke Kejaksaan Kabupaten Liuhe, yang kemudian mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Liuhe.

Karena ketakutan dengan penganiayaan Yan, ibu mertuanya meninggal dunia pada awal bulan Desember 2022.

Keluarga Yan melakukan panggilan video dengannya pada tanggal 10 Februari 2023. Dia memberi tahu mereka bahwa dia menderita tekanan darah tinggi, penyakit jantung, gagal ginjal, serta stroke. Keluarganya menyewa pengacara untuknya, tetapi biro kehakiman setempat melarang pengacara tersebut mengunjunginya.

Hakim ketua, Lu Xu, dari Pengadilan Kabupaten Liuhe, memanggil suami Yan ke pengadilan pada tanggal 26 Februari 2023. Lu menanyainya siapa yang menyiapkan argumen pembelaan dan permohonan pembebasan jaminan untuk Yan. Lu mengancam akan menangkap dan menghukumnya jika dia bersikeras mencari keadilan untuk istrinya.

Pada tanggal 7 Maret, 100 hari setelah meninggalnya ibu mertua Yan, polisi menangkap suaminya dan menanyainya tentang bagaimana dia menyewa pengacara untuknya. Kemudian, polisi juga mengganggu pengacara tersebut dan menekan biro kehakiman kotanya untuk memaksanya membatalkan kasus Yan.

Baru-baru ini, keluarga Yan mengkonfirmasi bahwa hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada awal bulan Mei.

Yan telah ditangkap beberapa kali sejak awal penganiayaan dan menghabiskan masa hukumannya selama 13 bulan di kamp kerja paksa dan 4 tahun penjara karena mempertahankan keyakinannya. Dia disetrum, diikat dalam posisi elang merentangkan sayap, dicekoki makan secara paksa, dan diberikan obat-obatan beracun saat dalam tahanan.

Laporan terkait:

Dua Tahun Setelah Menjalani Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang, Wanita Jilin Menghadapi Penuntutan Lagi

Wanita Jilin Disiksa secara Brutal Selama Lebih dari Lima Tahun karena Menjunjung Keyakinannya

Practitioners Ms. Li Xiuhong and Ms. Yan Shufang Brutally Tortured at Heizuizi Women's Forced Labor Camp in Changchun City, Jilin Province

Perempuan yang Dimasukkan ke dalam Sel isolasi Tidak Diperbolehkan Menelepon dan Menerima Kunjungan Keluarga

Jilin Woman on Hunger Strike for Over One Month, Now in Dire Condition