(Minghui.org) Pria berusia 34 tahun di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, baru-baru ini kehilangan permohonannya karena memprotes hukuman penjara yang lama karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Qu Xing ditangkap pada tanggal 8 Juni 2021, setelah dilaporkan memasang poster Falun Gong saat mengantarkan makanan. Pengadilan Kecamatan Gaoxin memvonisnya delapan tahun dengan denda 30.000 yuan pada tanggal 15 Februari 2023. Pengadilan Menengah Kota Chengdu memutuskan pada tanggal 30 Maret untuk menegakkan putusan aslinya.
Dipastikan pada awal Juli bahwa Qu telah dipindahkan ke Penjara Jiazhou (sebelumnya dikenal sebagai Penjara Wumaping) yang berlokasi di Kota Leshan, Provinsi Sichuan.
Mempelajari Falun Gong
Qu, penduduk asli Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, telah tertarik pada kultivasi sejak remaja. Dia belajar agama Buddha dan pergi ke Tibet untuk belajar Tantrisme. Kemudian, dia pergi ke Nepal dan mencoba belajar dari seorang biksu terkenal. Biksu itu tidak menentukan apakah dia akan mengangkat Qu sebagai murid tetapi menahannya di biara selama lebih dari setahun. Qu menjalani kehidupan yang sangat sederhana di sebuah gubuk bambu.
Pada tahun 2018, dia menemukan Falun Gong di Internet. Dia sangat gembira setelah membaca Zhuan Falun, buku utama Falun Gong. Dia mengatakan bahwa Falun Gong persis seperti yang dia cari. Dia memberi tahu biksu itu bahwa dia telah memutuskan untuk berlatih Falun Gong. Biksu itu sangat bahagia untuknya.
Kemudian, Qu pindah kembali ke Tiongkok. Setelah singgah sebentar di Chengdu, dia menyukai kota itu dan memutuskan untuk tinggal di sana.
Penangkapan dan Hukuman
Qu ditangkap di luar apartemen sewaannya pada tanggal 8 Juni 2021. Li Guodong, jaksa penuntut di Kejaksaan Kecamatan Gaoxin, memberi tahu ibunya, Xu Yanping, pada Maret 2022 bahwa dia telah mendakwa putranya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kecamatan Gaoxin. Ketika Xu pergi ke gedung pengadilan pada tanggal 20 Juni untuk mengajukan permohonan untuk mewakili putranya sebagai pembela non-pengacara, hakim Xie Gang menolak untuk menerima dokumennya sambil berteriak dan mengutuknya.
Setelah Xu mengajukan tuntutan tentang hakim Xie, sikapnya membaik. Tetapi, dia tetap menolak permintaannya untuk menjadi pembela keluarga Qu dengan alasan bahwa dia adalah saksi penuntut dalam kasus tersebut.
Pengadilan Kecamatan Gaoxin menyidangkan Qu pada tanggal 15 Februari 2023. Ibunya tidak diizinkan untuk mewakilinya atau menghadiri persidangan. Meskipun pengacara Qu diizinkan masuk ke ruang sidang, hakim tidak mengizinkannya untuk berbicara. Sebagian besar kursi di persidangan ditempati oleh pejabat pemerintah.
Menurut pengacara Qu, Qu tampak sangat tenang pada hari itu. Dia mencoba menjelaskan bagaimana rezim komunis memfitnah Falun Gong dengan tipuan bakar diri Tiananmen, tetapi hakim dan jaksa menolak untuk mendengarkan. Hakim mengumumkan vonis delapan tahun di akhir persidangan.
Laporan Terkait:
Penganut Buddha Awam Menjadi Praktisi Falun Gong Dihukum Delapan Tahun Penjara karena Keyakinannya
34-year-old Man Sentenced to Eight Years for Practicing Falun Gong