(Minghui.org) Seorang warga berusia 34 tahun dari Kota Chengdu, Provinsi Sichuan ditangkap pada 8 Juni 2021, setelah dilaporkan memasang poster Falun Gong saat mengantarkan makanan. Setelah hampir dua tahun ditahan, Qu Xing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 30.000 yuan (Rp 66.000.000) pada 15 Februari 2023 oleh Pengadilan Distrik Gaoxin.
Qu adalah penduduk asli Kota Shenyang, Provinsi Liaoning. Sejak remaja ia telah tertarik pada kultivasi spiritual. Ia belajar agama Buddha dan juga pergi ke Tibet untuk belajar Tantra. Kemudian pergi ke Nepal dan belajar di bawah seorang biksu terkenal. Biksu itu tidak menentukan apakah akan menerima Qu sebagai murid, tetapi mengajaknya di biara selama lebih dari setahun. Qu tinggal di tenda bambu dan hidup sangat sederhana.
Pada tahun 2018, ia menemukan Falun Gong di Internet. Ia sangat senang setelah membaca Zhuan Falun, buku utama Falun Gong. Ia berkata bahwa Falun Gong tepat yang ia cari. Ia memberi tahu biksu itu bahwa ia telah memutuskan untuk berlatih Falun Gong. Biksu itu sangat senang untuknya.
Qu kemudian pindah kembali ke Tiongkok. Setelah singgah sebentar di Chengdu, ia menyukai kota itu dan memutuskan untuk tinggal di sini.
Di Chengdu, Qu berteman dengan “Sunshine,” praktisi muda Falun Gong lainnya. Mereka sering keluar bersama untuk membagikan materi Falun Gong dan mengklarifikasi fakta tentang penganiayaan. Karena masalah keamanan, “Matahari Bersinar” tidak memberitahu nama atau alamat aslinya kepada Qu. Qu hanya tahu bahwa “Matahari Bersinar” adalah penduduk asli Provinsi Hunan.
Pada Juli 2020, “Sunshine” memberi tahu Qu bahwa dia mendapati dirinya sedang diawasi dan menjadi sasaran. Pihak berwenang telah memutus aliran listrik dan airnya dan ia telah memutuskan untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri. Sejak itu, Qu tidak pernah mendengar kabar dari “Sunshine” lagi. Setahun kemudian, Qu juga ditangkap dan sejak itu ditahan.
Ketika tersiar kabar bahwa Pang Xun yang berusia 30 tahun telah dipukuli sampai meninggal di Penjara Jiazhou pada 2 Desember 2022 saat menjalani hukuman lima tahun karena menyebarkan informasi tentang penganiayaan, ibunda Qu, Xu Yanping, mengenali bahwa yang dimaksud " Sunshine" adalah Pang Xun.
Pengadilan Distrik Gaoxin mengadakan sidang atas kasus Qu pada tanggal 15 Februari 2023. Ibunya tidak diizinkan mewakili di pengadilan atau menghadiri sesi tersebut. Meskipun pengacara Qu diizinkan masuk ke ruang sidang, hakim melarangnya berbicara. Sebagian besar kursi di ruang sidang ditempati oleh pejabat pemerintah.
Menurut pengacara Qu, Qu tampak sangat tenang pada hari itu. Ia berusaha menjelaskan bagaimana rezim komunis memfitnah Falun Gong dengan tipuan bakar diri Tiananmen, tetapi hakim dan jaksa menolak mendengarkan. Di akhir persidangan hakim mengumumkan vonis berat terhadapnya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
34-year-old Man Sentenced to Eight Years for Practicing Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org