(Minghui.org) Seorang warga Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang dijebloskan ke Penjara Hulan pada 21 Juli 2023, untuk menjalani hukuman 4,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Dafa, disiplin jiwa-raga yang juga dikenal sebagai Falun Gong yang telah dianiaya oleh Rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Kasus Wang Jiwu berawal dari penangkapan sebelumnya pada pukul 2 pagi tanggal 28 Oktober 2019, setelah dia dilaporkan menulis “Falun Dafa baik” di dinding publik. Dia melakukan mogok makan di Pusat Penahanan Distrik Shuangcheng dan dicekok paksa makan. Dia dibebaskan dengan jaminan pada 8 November tahun itu dan polisi terus memantau kehidupan sehari-harinya setelah itu.
Ayah dua anak itu ditangkap lagi pada 11 September 2021, dan dibebaskan tiga hari kemudian.
Beberapa petugas muncul di luar rumahnya pada sore hari tanggal 4 April 2023, dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik. Dia ditemukan memiliki penyakit jantung dan tekanan darah tinggi, namun mereka tetap menahannya.
Polisi melimpahkan kasus Wang ke Kejaksaan Distrik Shuangcheng pada akhir April. Pengadilan Distrik Shuangcheng mengadakan sidang melalui video atas kasusnya pada 9 Mei. Keluarganya menghadiri sidang di gedung pengadilan. Mereka tidak melihat gambarnya tetapi mendengar suaranya yang lemah mengatakan "Saya tidak melakukan kejahatan apa pun," ketika hakim mencoba menekannya untuk mengaku bersalah.
Keluarga Wang menerima vonisnya pada 18 Mei. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun dengan denda 10.000 yuan .
Dia menolak untuk menandatangani putusan dan menulis bandingnya sendiri. Dia dipindahkan ke Penjara Hulan (terletak di Distrik Hulan kota) pada 21 Juli 2023. Tidak jelas apakah pemindahan penjara tersebut berarti dia kehilangan permohonan bandingnya.
Pria Heilongjiang Dihukum 4,5 Tahun, dalam Kondisi Kritis Setelah Mogok Makan Dua Bulan