Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Chongqing Berusia 75 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Keempat karena Meningkatkan Kesadaran akan Penganiayaan terhadap Falun Gong

11 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Chongqing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun di Distrik Ba’nan, Chongqing dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada tanggal 14 September 2024, karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.

Hukuman penjara Duan Zaiying dimulai dari penangkapannya pada tanggal 20 Desember 2023, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di pasar petani setempat. Dia dibebaskan dengan jaminan malam itu tetapi ditahan kembali delapan hari kemudian. Kasusnya kemudian diserahkan ke Distrik Jiulongpo, yang ditunjuk untuk menangani kasus-kasus Falun Gong di wilayah tersebut. (Lihat laporan terkait pertama di akhir artikel untuk rincian penangkapan terakhirnya.)

Pengadilan Distrik Jiulongpo menyidangkan kasusnya pada tanggal 5 Juni 2024, dan memvonisnya pada tanggal 14 September. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Duan sebelumnya menjadi sasaran beberapa kali di masa lalu, mengakibatkan tiga hukuman kerja paksa dengan total hukuman lima setengah tahun dan tiga hukuman penjara sebelumnya dengan total hukuman enam setengah tahun. Di bawah ini adalah rekap singkat kejadian-kejadian tersebut.

Duan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah penangkapannya pada tanggal 31 Januari 2001, karena memasang spanduk Falun Gong. Dia menjalani hukuman di Pusat Remaja Chongqing dan kemudian Penjara Wanita Chongqing.

Untuk menghindari penangkapan lagi, Duan meninggalkan rumah sekitar bulan April 2004 dan sering berpindah-pindah selama lebih dari setahun. Dia kembali ke rumah pada tahun 2005, namun ditangkap lagi pada tanggal 15 Agustus tahun itu, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Petugas penangkapan dari Kantor Polisi Caiyuanba memberinya hukuman satu setengah tahun di Kamp Kerja Paksa Nanmusi.

Petugas Kantor Polisi Distrik Ba’nan menangkap Duan pada tanggal 23 November 2009, setelah melihatnya berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Mereka menghukumnya 2 tahun di Kamp Kerja Paksa Nanmusi.

Petugas Kantor Polisi Lijiatuo menangkap Duan pada tanggal 26 Februari 2012, dan memberinya hukuman dua tahun lagi di Kamp Kerja Paksa Wanita Chongqing.

Duan ditangkap pada tanggal 7 Juli 2017, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Petugas yang menangkapnya berasal dari Kantor Polisi Tuqiao. Dia kemudian dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.

Penangkapan Duan berikutnya terjadi pada tanggal 29 April 2021. Petugas Kantor Polisi Longzhouwan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Jieshi. Pengadilan Distrik Jiulongpo memvonisnya dua tahun penjara sekitar bulan Oktober 2022. Dia dibebaskan pada tanggal 28 April 2023, namun ditangkap delapan bulan kemudian dan kini dijatuhi hukuman penjara untuk keempat kalinya.

Laporan Terkait:

Setelah 12 Tahun Di Balik Jeruji Karena Berlatih Falun Gong, Wanita Chongqing Berusia 74 Tahun Diadili Lagi Karena Keyakinannya

Contoh Terbaru Kebrutalan Polisi Terhadap Praktisi Falun Gong

Wanita Chongqing Dipenjara 1,5 Tahun Karena Keyakinannya