Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Heilongjiang Dipenjara Setelah Gagal dalam Pengajuan Banding untuk Mencabut Hukuman Penjara Keduanya karena Berlatih Falun Gong

20 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Zhou Chunling dari Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada pertengahan September 2024 setelah sebulan sebelumnya gagal dalam banding untuk mencabut hukuman tiga tahun penjaranya.

Zhou, seorang pekerja makanan cepat saji, ditangkap pada tanggal 9 November 2023 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Zhou diadili di Pengadilan Distrik Daoli pada tanggal 8 Maret 2024 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda 10.000 yuan pada tanggal 22 April. Lihat pada laporan terkait pertama untuk rincian penangkapan dan penuntutannya.

Zhou mengajukan banding dan Pengadilan Menengah Kota Harbin mendaftarkan kasusnya pada tanggal 24 Mei. Hakim Wang Lin menelepon putrinya pada tanggal 27 Mei untuk mengatakan bahwa pengadilan menengah harus diberitahu jika keluarga tersebut menyewa pengacara banding. Keluarga Zhou kemudian menerima informasi bahwa hakim Wang memberi tahu pengacara banding tentang ketidakpastian pengadilan akan mengadakan sidang atau tidak.

Wang memberi tahu pengacara pada akhir Juni 2024 bahwa sidang banding telah dijadwalkan pada tanggal 5 Juli tetapi menelepon kembali keesokan harinya dan mengatakan bahwa persidangan telah dibatalkan.

Pengadilan menengah memberi keputusan kepada Zhou pada pertengahan Agustus 2024 tanpa mengadakan sidang. Ia ditahan satu bulan kemudian.

Sebelum vonis terakhir dijatuhkan kepada Zhou, dia telah dipenjara selama sepuluh tahun dari tahun 2002 hingga 2012. Untuk rincian penganiayaan yang dialaminya di masa lalu, silakan lihat pada laporan terkait kedua di bawah ini.

Laporan terkait:

Setelah Menjalani Hukuman Sepuluh Tahun karena Keyakinannya, Pekerja Makanan Cepat Saji Dihukum Tiga Tahun Lagi

Setelah Dipenjara Selama 10 Tahun, Pekerja Makanan Cepat Saji Diadili Lagi karena Keyakinannya pada Falun Gong