Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Empat Warga Guangdong Diadili Atas Keyakinan Mereka, Bersaksi Melawan Polisi, Jaksa, dan Hakim karena Melanggar Hukum

28 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Empat warga Kota Xingning, Provinsi Guangdong, dan pengacara mereka bersaksi melawan polisi, jaksa penuntut, dan hakim karena melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus mereka, ketika mereka muncul di Pengadilan Distrik Meixian pada tanggal 18 Oktober 2024.

Liao Juanna [wanita], Li Zhuozhong [pria], dan istrinya Liao Yuanqun ditangkap pada tanggal 19 April 2024 dan Xie Yujun [pria] ditangkap enam hari kemudian, karena mereka berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Kasus mereka diserahkan ke Kejaksaan Kota Xingning pada akhir bulan Juli 2024 dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Distrik Meixian pada tanggal 20 Agustus. Pengadilan Distrik Meixian mengadakan sidang pertama kasus tersebut pada tanggal 18 Oktober. Sidang gabungan kedua telah dijadwalkan pada tanggal 12 November 2024.

Rincian Sidang Pertama

Hakim Wei Donghua (+86-753-2589586) memimpin sidang gabungan. Hakim Zhang Qiaoling (+86-13502523608) dan Zhang Wei, panitera Zhang Xuhui (+86-753-2589713), jaksa Peng Qiuhong (+86-13823890648) dan Huang Yuping (+86-753-3682836) juga hadir.

Keempat praktisi beserta pengacara mereka meminta agar para hakim, jaksa, dan panitera mengundurkan diri, namun permintaan mereka ditolak.

Para praktisi bersaksi melawan petugas yang menangkap mereka karena menggerebek rumah mereka tanpa surat perintah penggeledahan. Li mengatakan polisi mencongkel pintunya dan memborgolnya segera setelah mereka masuk. Mereka menunjukkan surat panggilan pengadilan tetapi tidak ada stempel resmi seperti yang diwajibkan oleh hukum. Mereka juga tidak memberinya daftar barang-barang yang mereka sita.

Para pengacara bersaksi melawan jaksa penuntut dan atasan mereka, kepala jaksa penuntut Li Peijun dari Kejaksaan Distrik Meixian, karena melarang mereka membuat salinan karbon atau mengambil gambar berkas perkara. Salah satu pengacara bahkan tidak diizinkan untuk membuat catatan. Jaksa penuntut Li merobek surat pemberitahuan kejaksaan kepada pengacara yang mengatakan bahwa ia dapat meninjau dan membuat salinan berkas perkara kliennya.

Para pengacara juga mengkritik hakim karena tidak melakukan penyisihan alat bukti sebelum persidangan. Secara hukum, hakim, jaksa, dan pembela harus mengadakan rapat praperadilan untuk memutuskan alat bukti apa yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari persidangan.

Para pengacara meminta untuk melihat kembali berkas perkara di pengadilan karena mereka tidak dapat mengingat semua rinciannya, karena dilarang membuat salinan dokumen tersebut. Para hakim menolak permintaan tersebut dan juga menolak untuk meminta interogasi polisi dibacakan dengan suara keras atau bukti penuntutan yang sebenarnya diajukan di pengadilan.

Para jaksa mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk menentukan bukti apa yang dianggap dapat diterima atau sah. Secara hukum, hanya lembaga forensik pihak ketiga yang independen yang dapat mengautentikasi bukti penuntutan.

Para pengacara dan klien mereka memprotes pelanggaran prosedur hukum yang terus dilakukan oleh para hakim dan jaksa. Hakim ketua Wei kemudian mengatakan bahwa ia akan memberi waktu tambahan kepada para pengacara untuk meninjau berkas perkara, tetapi mereka tetap dilarang menyalin dokumen. Ia menetapkan sidang kedua pada tanggal 12 November 2024 pukul 09.00.

 

Laporan Terkait:

Kota Xingning, Provinsi Guangdong: Lima Orang Masih Ditahan karena Keyakinan Mereka, Empat Orang Akan Diadili

Kota Xingning, Provinsi Guangdong: Empat Warga Setempat Menghadapi Persidangan Karena Berlatih Falun

Pasangan Guangdong Ditangkap karena Keyakinan Mereka, Suami Mengalami Kondisi Medis Serius dan Ditahan

Kota Meizhou, Provinsi Guangdong: 14 Praktisi Falun Gong Ditangkap dalam Tiga Hari