Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Dihukum Penjara Kedua Karena Berlatih Falun Gong

9 Nov. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Xingtai berusia 57 tahun, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman empat tahun pada Oktober 2024 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hu Hui, seorang mantan guru, mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Sebelum penganiayaan terakhirnya, dia telah berulang kali ditangkap karena keyakinannya selama bertahun-tahun. Dia ditahan di kamp kerja paksa selama lebih dari satu tahun dan menjalani hukuman dua tahun penjara.

Rincian Penganiayaan Terakhir

Hu ditangkap di rumah ibu mertuanya di Kota Nangong di provinsi yang sama pada 17 Juli 2023, kurang dari satu tahun setelah dia dibebaskan dari penjara pada 27 Agustus 2022. Petugas yang menangkap dari Divisi Keamanan Dalam Negeri Kota Nangong menggeledah rumahnya di Xingtai dan menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kota Nangong pada 6 Agustus 2023. Sepuluh hari kemudian, jaksa Sun Jianli meneruskan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Ningjin. Baik Kota Nangong maupun Kabupaten Ningjin berada di bawah administrasi Kota Xingtai.

Pengacara Hu dari Beijing, Cheng Hai, menyampaikan pendapat hukum kepada Kejaksaan Kabupaten Ningjin pada hari kasusnya diajukan di sana. Dia meminta agar kliennya tidak diberikan surat perintah penangkapan resmi dan agar petugas yang menangkap diselidiki karena melanggar prosedur hukum.

Jaksa Du Xichen tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi untuk Hu pada 24 Agustus 2023, tetapi kemudian dua kali mengembalikan kasus tersebut ke polisi dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, Du mendakwa Hu setelah polisi menyerahkan kasusnya untuk ketiga kalinya.

Saat menunggu persidangan, Hu mengajukan pengaduan terhadap para pelaku pada 16 Agustus 2024 dan meminta agar mereka bertanggung jawab atas penangkapan, dakwaan, dan tuntutan terhadapnya padahal ia tidak melanggar hukum apa pun saat menjalankan hak konstitusionalnya atas kebebasan berkeyakinan.

Hu diadili di Pengadilan Daerah Ningjin pada 12 September 2024 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada bulan berikutnya. Pengacara persidangannya mengunjunginya pada 24 Oktober dan mengetahui bahwa ia mengajukan banding.

Laporan Terkait:

Wanita Hebei Mengajukan Pengaduan Terhadap Pelaku Kejahatan Sambil Menunggu Sidang Atas Keyakinannya pada Falun Gong

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Kembali Diadili karena Keyakinannya, Beberapa Bulan Setelah Menyelesaikan Hukuman Penjara Dua Tahun

Wanita Hebei Dihukum Dua Tahun Penjara karena Keyakinannya

Setelah Penangkapan dan Penganiayaan Berulang Kali, Wanita Hebei Diadili karena Membaca Buku dari Keyakinannya