Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 75 Tahun Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Setelah Banding Sebelumnya terhadap Hukuman yang Tidak Adil Ditolak

5 Des. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Chongqing, Tiongkok

(Minghui.org) Saat Duan Zaiying menjalani hukuman penjara 3,5 tahun, keluarganya mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali penolakan bandingnya ke pengadilan tinggi atas namanya.

Duan, warga Chongqing berusia 75 tahun, ditangkap pada tanggal 20 Desember 2023, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di pasar petani setempat. Falun Gong adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Duan dibebaskan dengan jaminan malam itu tetapi ditahan kembali delapan hari kemudian. Kasusnya kemudian diserahkan ke Distrik Jiulongpo, yang telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus Falun Gong di wilayah tersebut. Dia muncul di Pengadilan Distrik Jiulongpo pada tanggal 5 Juni 2024 dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada tanggal 26 September.

Duan mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kelima Chongqing. Suaminya bertindak sebagai pembela keluarga non-pengacara. Setelah dia menyerahkan pernyataan pembelaan, pengadilan banding menolak untuk mengadakan sidang terbuka atas kasusnya seperti yang diminta dan memutuskan untuk menegakkan putusan awalnya.

Duan segera dimasukkan ke penjara setempat setelah kalah dalam bandingnya. Untuk terus mencari keadilan, keluarganya telah mengajukan mosi atas namanya untuk mempertimbangkan kembali kasusnya ke Pengadilan Tinggi Chongqing.

Sebelum hukuman penjara saat ini, Duan sebelumnya telah menjadi sasaran beberapa kali, yang mengakibatkan tiga hukuman kerja paksa dengan total 5,5 tahun dan tiga hukuman penjara sebelumnya dengan total 6,5 tahun.

Laporan Terkait :

75-Year-Old Chongqing Woman Given Fourth Prison Term for Raising Awareness of Persecution of Falun Gong

After 12 Years Behind Bars for Practicing Falun Gong, 74-Year-Old Chongqing Woman Stands Trial Again for Her Faith

Recent Examples of Police Brutality Against Falun Gong Practitioners

Wanita Chongqing Dipenjara 1,5 Tahun Karena Keyakinannya