Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hubei Dihukum Tujuh Tahun karena Berlatih Falun Gong

13 Juni 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Anlu, Provinsi Hubei, baru-baru ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Keluarga Kong Jiuhong sekarang menyewa seorang pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kong ditangkap di rumahnya pada 24 Oktober 2023 dan dibawa ke Pusat Pencucian Otak Changsong. Dia melakukan mogok makan setelah penangkapannya. Polisi memindahkannya ke Pusat Penahanan Kabupaten Yunmeng di Kota Xiaogan, yang membawahi Kota Anlu pada November 2023. Zou Chaoyang, direktur Divisi Keamanan Domestik Kota Anlu, berjanji kepada keluarganya pada 17 November bahwa dia akan segera membebaskannya dengan jaminan, namun Kong justru dipindahkan ke Rumah Sakit Rehabilitasi Hanchuan pada 22 November untuk penahanan lanjutan.

Karena suami dan anak Kong tinggal di kota yang berbeda, mereka tidak tahu tentang penangkapannya sampai beberapa hari kemudian ketika suaminya kembali ke rumah. Suaminya melihat pintu depan rumah mereka telah dibongkar, garasi digeledah, dan komputer, printer, serta buku-buku Falun Gong milik Kong disita. Suami Kong mencarinya ke mana-mana dan akhirnya menemukannya di sebuah pusat pencucian otak di Kota Beifan, yang berada di bawah yurisdiksi Anlu. Setelah mengetahui tentang aksi mogok makan yang dilakukannya, suami Kong menuntut pembebasannya tetapi tidak mendapat tanggapan dari Departemen Kepolisian Kota Anlu.

Kong hadir di Pengadilan Kota Anlu pada 17 April 2024 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Laporan Terkait:

Hidup Wanita Hubei berada dalam Bahaya Saat Melakukan Mogok Makan selama 18 Hari dan Masih Berlanjut