Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Shandong Ditangkap oleh Polisi Henan, Dihukum 6 Tahun Penjara karena Mengungkap Penganiayaan Rezim Komunis Secara Online

10 Agu 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengetahui bahwa seorang penduduk Kota Laixi berusia 40 tahun, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman enam tahun oleh pengadilan di Provinsi Henan, karena mengungkap secara daring penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinannya, Falun Gong.

Kepolisian Provinsi Henan telah melakukan perjalanan ke luar provinsi tersebut sejak tahun 2019 untuk menangkap warga negara yang taat hukum yang mengunggah informasi di berbagai platform media sosial untuk mengungkap penganiayaan terhadap Falun Gong. Setidaknya ada 22 kasus yang terdokumentasi, termasuk kasus Wu Jiajian (wanita), yang ditangkap pada akhir tahun 2020 dan dijatuhi hukuman enam tahun pada atau sebelum tahun 2023 (tanggal pastinya tidak diketahui). Sebelum hukumannya dikonfirmasi, dua belas praktisi lain yang ditangkap diketahui telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari 3 hingga 9,5 tahun.

Detail Penganiayaan terhadap Wu

Wu dan orang tuanya adalah penduduk asli Kota Fuxin, Provinsi Liaoning. Orang tuanya berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan mengatakan kesehatan dan karakter mereka membaik. Wu, yang saat itu masih murid sekolah dasar, juga ikut berlatih bersama mereka. Setelah penganiayaan dimulai pada bulan Juli 1999, keluarga yang terdiri dari tiga orang itu terus-menerus diganggu oleh polisi setempat, yang bahkan mendatangi sekolah Wu untuk menginterogasi gadis yang saat itu berusia 15 tahun untuk menanyakan keberadaan orang tuanya. Orang tuanya ditahan pada akhir tahun 2000. Setelah dibebaskan, mereka terpaksa tinggal jauh dari rumah. Wu harus berhenti sekolah dan mengembara bersama orang tuanya. Mereka akhirnya menetap di Kota Jiangshan, Kota Laixi, Provinsi Shandong.

Tujuh agen membobol rumah Wu pada tanggal 7 November 2020 pukul 6 sore. Empat dari mereka adalah petugas dari Kantor Polisi Liquanzhuang di Kota Jiangshan setempat dan tiga lainnya berpakaian preman, berasal dari Divisi Keamanan Dalam Negeri Kota Luoyang di Provinsi Henan. Mereka tidak menunjukkan identitas apa pun dan memerintahkan Wu untuk pergi ke kantor polisi guna memverifikasi informasinya. Dia hanya mengenakan piyama dan mereka bahkan tidak mengizinkannya mengenakan kaus kaki.

Setelah mengetahui penangkapannya, keluarga Wu bergegas ke kantor polisi pada pukul 8:30 malam. Salah satu dari tiga agen berpakaian preman dari Henan, bermarga Zhu, menolak mereka dengan mengatakan dia akan menelepon mereka keesokan harinya.

Keluarga Wu kembali ke kantor polisi pada pukul 21.30 dan diberi tahu bahwa Wu telah dibawa ke lokasi yang tidak diketahui. Mereka pergi ke kantor polisi pada pukul 08.00 keesokan harinya dan seorang instruktur polisi akhirnya mengungkapkan bahwa Wu sedang dalam perjalanan ke Provinsi Henan.

Polisi Henan menahan Wu di Pusat Penahanan Kota Luoyang dan tidak mengizinkan keluarganya untuk mengunjunginya. Mereka menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Jianxi di Kota Luoyang. Jaksa Wu Jiangyang mendakwanya karena membagikan video tentang Falun Gong di WeChat (sebuah platform media sosial). Kasusnya diteruskan ke Pengadilan Distrik Jianxi pada tanggal 25 April 2021. Keluarganya tidak diberi kabar lebih lanjut tentang status kasusnya hingga tahun 2023 ketika mereka mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman enam tahun. Mereka tidak mengetahui rincian lain tentang persidangan atau hukumannya.

Penangkapan Wu merupakan pukulan berat bagi ibunya, Song Jingsu, yang kesehatannya menurun dan meninggal pada tanggal 6 Februari 2022, hari keenam Tahun Baru Imlek, tanpa sempat melihat putrinya untuk terakhir kalinya.

Laporan Terkait:

Polisi Henan Menangkap Sedikitnya 22 Praktisi Falun Gong di Luar Provinsi Sejak Tahun 2019 Karena Mengekspos Penganiayaan Rezim Komunis Secara Daring