(Minghui.org) Pasukan polisi di Provinsi Henan telah melakukan perjalanan ke luar provinsi sejak tahun 2019 untuk menangkap warga negara taat hukum yang memposting informasi di berbagai platform media sosial yang mengekspos penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.

Setidaknya 22 praktisi Falun Gong dari tiga kota yang dikontrol secara terpusat (Chongqing, Beijing, dan Shanghai) serta sembilan provinsi (Sichuan, Hubei, Shandong, Hebei, Zhejiang, Liaoning, Jiangxi, Fujian, dan Shanxi) telah ditangkap dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka dibawa ke Provinsi Henan untuk ditahan dan diadili. Dua belas orang dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara, dengan masa hukuman berkisar antara 3 hingga 9,5 tahun. Praktisi lainnya berada pada tahap penuntutan yang berbeda.

Di bawah ini adalah daftar praktisi yang ditargetkan berdasarkan tanggal penangkapan:

1. Yu Xiurong (wanita), dari Chongqing, ditangkap pada tanggal 31 Desember 2019, oleh petugas dari Kabupaten Shangshui, Provinsi Henan. Dia kemudian dijatuhi hukuman, meskipun masa hukumannya masih belum diketahui.

2-3. Han Weifang (wanita), dari Chongqing, dan Wang Daiqing (wanita), dari Kota Suining, Provinsi Sichuan, ditangkap pada tanggal 1 Juli 2020, juga oleh petugas dari Kabupaten Shangshui. Han kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun, dan Wang 3 tahun.

4. Yuan Rong (wanita), dari Chongqing, ditangkap tanggal 24 Oktober 2020, oleh polisi Chongqing maupun oleh rekan-rekan mereka di Kabupaten Shangshui. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun.

5. Yu Hong (wanita), dari Chongqing, ditangkap pada tanggal 25 Oktober 2020, oleh petugas dari Kabupaten Shangshui. Dia kemudian dijatuhi hukuman 4,5 tahun.

6. Fu Nijuan (wanita), dari Kota Zhijiang, Provinsi Hubei, ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2020, oleh petugas dari Kota Luoyang, Provinsi Henan.

7. Li Fuchun (pria), dari Beijing, ditangkap pada tanggal 5 November 2020, oleh petugas dari Kota Luoyang.

8. Wu Jiajian (pria), dari Kota Laixi, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 7 November 2020, oleh petugas dari Kota Luoyang.

9. Sun Wanshuai (pria), dari Kota Zhangjiakou, Provinsi Hebei, ditangkap pada tanggal 3 Desember 2020, oleh petugas dari Kota Luoyang. Dia kemudian dijatuhi hukuman 8 tahun.

10. Liu Jingshu (wanita), dari Kota Wenzhou, Provinsi Zhejiang, ditangkap pada tanggal 17 Februari 2021, oleh petugas dari Kota Luoyang. Dia kemudian dijatuhi hukuman 8 tahun.

11-13. Yang Li (wanita) dan Wu Jimin (wanita), keduanya dari Provinsi Zhejiang, serta Zeng Zhiqiang, dari Kota Qingdao, Provinsi Shandong, juga ditangkap oleh polisi Luoyang pada waktu yang hampir bersamaan dengan Liu Jingshu.

14. Zhang Xia, dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, ditangkap pada tanggal 28 Februari 2021, oleh petugas dari Kota Luoyang. Dia kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun.

15. Dai Zhiying, dari Shanghai, ditangkap pada tanggal 12 April 2021, oleh tujuh petugas polisi dari Kantor Polisi Ganquan. Mereka kemudian menyerahkannya ke polisi dari Kota Luoyang pada malam hari. Dia kemudian dijatuhi hukuman 9,5 tahun.

16-17. Sun Lijuan dan suaminya, Sun Baoguo, dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, ditangkap di rumah mereka pada tanggal 25 April 2021, oleh polisi setempat dan rekan-rekan mereka dari Kota Jiaozuo, Provinsi Henan. Sun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun.

18. Li Bin (pria), dari Kota Botou, Provinsi Hebei, ditangkap pada tanggal 28 April 2021, oleh petugas dari Kabupaten Huang, Provinsi Henan. Dia kemudian dijatuhi hukuman 7,5 tahun.

19. Li Shihai (pria), dari Kota Pingdu, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 14 Juni 2022 oleh polisi dari Kota Luoyang. Dia kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun.

20-22. Cai Binyang (pria), dari Kabupaten Shangyou, Provinsi Jiangxi, Wu Lianan (pria), dari Kota Xiamen, Provinsi Fujian, dan Li Huimin, dari Kota Yangquan, Provinsi Shanxi, ditangkap oleh polisi Luoyang pada waktu yang hampir bersamaan dengan Li Shihai.

Laporan terkait:

Polisi Henan Menangkap Praktisi Falun Gong di Provinsi Lain karena Meningkatkan Kesadaran akan Penganiayaan

Polisi Henan Menangkap Lebih Banyak Praktisi Falun Gong di Luar Provinsi karena Meningkatkan Kesadaran tentang Penganiayaan Keyakinan Mereka

Ditangkap Oleh Polisi Luar Provinsi, Wanita Chongqing Menghadapi Pengadilan Karena Keyakinannya

Pria Mendapat Hukuman 8 Tahun Karena Memposting Informasi Falun Gong di WeChat

Pria Shandong Ditangkap karena Meningkatkan Kesadaran tentang Penganiayaan Falun Gong Secara Online

Mantan Perwira Polisi Menjadi Warga Luar Provinsi Kedua Dihukum Berat oleh Pengadilan Henan karena Aktivitas Online

Setelah 8 Tahun Penjara, Warga Shanghai Dihukum Kembali Selama 9,5 Tahun oleh Pengadilan Di Luar Provinsi

Wanita Liaoning Dihukum Lima Tahun Karena Memposting Informasi di WeChat

Penduduk Hebei Menghadapi Penututan di Henan Karena Memuat Informasi di WeChat