(Minghui.org) Hari Rabu tanggal 2 Mei kemarin, praktisi Falun Dafa Surabaya mengadakan jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Surabaya berkenaan dengan pembatalan secara sepihak oleh panitia penyelenggara, untuk mengikuti pawai indah HUT Surabaya ke 714.

Dalam konferensi pers itu, Bapak Andhy, selaku juru bicara Falun Dafa mengatakan sebenarnya Falun Gong telah mengikuti kegiatan pawai HUT Surabaya selama 2 kali berturut-turut. Dan untuk tahun ini adalah kali ketiga diundang kembali oleh Bapak Camat Kecamatan Bubutan.

Agar pawai kali ini lebih meriah dan berbeda dari tahun sebelumnya, pihak Falun Dafa Surabaya dan dengan persetujuan pihak pengundang, mengundang Kelompok Marching Band Falun Dafa dari Taiwan yang beranggotakan 159 orang,untuk ikut berpartisipasi meramaikan acara HUT Surabaya. Kelompok Marching Band ini  kerap mengikuti event-event internasional dan sering mendapatkan penghargaan dari panitia penyelenggara, jelas Bapak Andhy.

Namun 4 hari sebelum hari H, dia mendapat pemberitahuan pembatalan sepihak oleh panitia. Ketika didesak alasan pembatalan tersebut pihak panitia mengatakan bahwa Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan. Akan tetapi dalam pembicaraan lebih lanjut, pihak panitia mengakui adanya tekanan dari salah satu negara yang kebetulan sekali telah mendirikan perwakilannya di Surabaya tahun ini.

Ketika ditanya oleh wartawan,  negara mana yang merasa keberatan, Bapak Andhy menjawab,”Diseluruh dunia hanyalah PKC (Partai Komunis China) yang melarang Falun Gong.”

Saat pawai berlangsung, praktisi Falun Dafa tetap datang untuk berpartisipasi mengikuti pawai HUT Surabaya. Namun itikad baik mereka malah ditolak dan dibubarkan oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak bisa menunjukkan surat undangan. “Padahal para peserta pawai lainnya juga tidak mendapat surat undangan resmi dari pemerintah,” lanjut Bapak Andhy.

“Selain itu, dikarenakan pembatalan yang diberitahukan secara mendadak, sehingga kita tidak mungkin lagi untuk menukarkan ataupun membatalkan tiket dan  penginapan yang telah dipesan jauh-jauh hari. Karena itulah kita tetap datang pada momen tersebut, jelasnya lebih lanjut.

Sehubungan peristiwa tersebut, pihak LBH Surabaya sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Resort Surabaya Utara terhadap praktisi Falun Gong berupa tindakan pembatalan sepihak penampilan kelompok Marching Band Falun Gong, intimidasi dan penculikan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Surabaya Utara.

Kepala bidang Operasional LBH Surabaya, Athoillah, SH menyampaikan  5 seruan yaitu pertama, menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya yang membatalkan secara sepihak kehadiran kelompok Marching Band Falun Gong. Selain tidak pantas dan berlebihan, Pemkot juga sama sekali tidak memperhatikan segala pengorbanan yang dilakukan oleh kelompok ini yang secara mandiri mendanai dan mempersiapkan kegiatan tersebut.

Kedua, mengutuk tindakan ilegal berupa penculikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Surabaya Utara terhadap praktisi Falun Gong. 

Ketiga, menegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai merupakan bagian dari hak asasi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, baik dalam konstitusi maupun berbagai regulasi dalam hukum nasional. Sebagai bagian dari hak asasi pemerintah semestinya memberikan perlindungan yang memadai atas pelaksanaan hak ini. Bahwa jika benar pelarangan keterlibatan Falun Gong dalam kegiatan tersebut akibat desakaan dari negara lain, maka jelaslah bahwa pemerintah Republik Indonesia lebih mementingkan kepentingan pergaulan dan diplomasi internasional, daripada melakukan mandat utamanya untuk melindungi hak asasi manusia.

Keempat mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Bidang PROPAM Polda Jatim untuk menjalankan mekanisme kontrol internal yang terbuka guna meminta penjelasan yang layak kepada Kepala Kepolisian Resort Surabaya Utara bersama jajarannya yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan yang terakhir meminta penjelasan yang layak dari pihak Pemkot Surabaya atas pembatalan tersebut.