Seiring berlanjutnya penganiayaan terhadap Falun Gong oleh PKT, rezim tersebut mengkriminalisasi tindakan-tindakan yang sepenuhnya legal di masyarakat normal.
Seorang wanita bernama Hu Jinfen, yang saat itu berusia 78 tahun di Kota Guiyang, Provinsi Guizhou, menyelesaikan hukuman penjara dua tahun pada bulan Maret 2024 karena berlatih Falun Gong.
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Artikel Terbaru
Penganiayaan
Berita & Peristiwa
Budaya
Materi-materi
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Topik Utama