Minghui.org sebelumnya melaporkan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong yang dipenjara di Penjara Yongchuan di Chongqing, termasuk pemberian obat secara paksa, pengambilan darah secara paksa, dan melakukan eksperimen pada praktisi.
Xiao Wenhua dan istrinya, Peng Hui, dari Kota Tangshan, Provinsi Hebei, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 20.000 yuan pada Desember 2025 di Daerah Otonomi Zhuang Guangxi karena keyakinan mereka yang sama dalam Falun Gong.
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Artikel Terbaru
Penganiayaan
Berita & Peristiwa
Budaya
Materi-materi
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Topik Utama