Seorang wanita berusia 58 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, diadili pada 23 Desember 2025, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Seorang warga asli Kota Shulan, Provinsi Jilin, menjalani hukuman di Penjara Guangzhou di Provinsi Guangdong karena keyakinannya pada Falun Gong, demikian yang baru-baru ini diketahui Minghui.org.
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Artikel Terbaru
Penganiayaan
Berita & Peristiwa
Budaya
Materi-materi
Setelah tanggal 20 Juli 1999, Shifu meninggalkan New York, berada di tengah gunung dengan hening mengamati keadaan dunia. (Dipublikasikan pada tanggal 19 Januari 2000)
Topik Utama