TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh tepat pada Rabu (10/12), puluhan praktisi Falun Gong di Jakarta melakukan aksi protes dengan cara meditasi di depan Kedutaan Besar Cina, Jalan Casablanca, Jakarta Selatan.

Para praktisi yang seluruhnya mengenakan baju warna kuning dengan tulisan di dada Falun Dafa (Falun Gong) itu saat ini tengah duduk bersila dan melakukan meditasi.

Menurut koordinator aksi, Fajar Pratikto, mereka melakukan aksi pada hari HAM ini untuk memprotes kebijakan pemerintah Republik Rakyat Cina yang melarang gerakan Falun Gong. "Mereka juga melakukan penyiksaan dan menjebloskan puluhan ribu praktisi Falun Gong ke dalam penjara. Hal ini jelas melanggar HAM," katanya.

Fajar mengungkapkan, Kedutaan Besar Cina di Jakarta telah mengintervensi Pemerintah Indonesia untuk membatasi ruang gerak kegiatan Falun Gong di Indonesia. "Kami telah berulang kali mencoba mendaftarkan diri sebagai organisasi resmi di Departemen Dalam Negeri namun ditolak," katanya.

Selain itu, lanjut Fajar, pihak kepolisian juga kerap kali melarang kegiatan mereka. Contohnya, saat mereka ingin mengadakan seminar atau work shop tidak diberi izin.

Seperti diketahui, gerakan Falun Gong pertama kali muncul di Cina pada tahun 1992. Kemudian gerakan ini dilarang pada tahun 1999. Terakhir jumlah praktisi di Cina mencapai 100 juta orang. Jumlah ini melebihi anggota Partai Komunis yang berkuasa di Cina sehingga Falun Gong dianggap sebagai ancaman.

Falun Gong adalah metode kultifasi, yakni penempaan diri terhadap jiwa dan raga sesuai dengan karakter alam semesta. Tujuan akhir dari Falun Gong ini di samping menciptakan tubuh yang sehat juga membuat jiwa menjadi tenang.

Menurut Fajar, di Indonesia tidak ada angka pasti terhadap jumlah anggota Falun Gong karena tidak ada pendaftaran ataupun pemungutan biaya bila ingin mengikuti kegiatan Falun Gong ini. "Namun kira-kira di seluruh Indonesia jumlahnya 5.000," ujarnya.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room