Pada 21 Oktober 2008, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong (Falun Gong Human Rights Working Group) dan beberapa praktisi Falun Gong yang secara langsung pernah menderita penganiayaan atau yang anggota keluarganya masih dianiaya di China daratan, bertemu dengan Ms. Asma Jahangir, Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Pertemuan terjadi di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota New York. Juru bicara dari Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong, Dr. Chen Shizhong menjelaskan kepada Ms. Jahangir seriusnya situasi penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis China (PKC), dan beberapa praktisi Falun Gong yang lain menceriterakan pengalaman pribadi mereka atau pengalaman anggota keluarga mereka yang dianiaya di China daratan.

(Minghui.org)


Pelapor Khusus Ms. Jahangir (ketiga dari kanan) mendengarkan situasi terakhir penganiayaan terhadap Falun Gong di China

Para praktisi Falun Gong bersaksi di PBB, mengungkap kekejaman PKC

Para saksi penganiayaan yang turut serta dalam pertemuan tersebut antara lain:

Hu Zhihua-- adik kandungnya, Hu Zhiming (pria) dihukum penjara sebanyak dua kali. Kakinya mengalami atropia karena penganiayaan. Bahkan dalam kondisi demikian, otoritas penjara menolak untuk membebaskannya atau memberikan perawatan medis. Para anggota keluarga Hu Zhihua harus mengirimkan sebuah kursi roda ke Penjara Nanshan di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning. Hu Zhiming adalah seorang peneliti pada sebuah unit pertahanan nasional, dan sekarang ia hanya dapat menghabiskan hari-harinya di penjara dengan menggunakan kursi roda yang dikirim oleh pihak keluarganya.

Huang Wanqing-- adik laki-lakinya, Huang Xiong menghubungi dia dari Shanghai bulan April 2003, mengatakan bahwa dirinya akan segera meninggalkan Shanghai karena polisi tengah mencarinya. Semenjak pembicaraan telepon tersebut, Huang Wanqing belum pernah mendengar kabar dari adik laki-lakinya dan di mana keberadaannya masih tidak diketahui. Para anggota keluarganya di China tengah mencarinya, dan seorang anggota Kongres AS. juga membantu Huang Wanqing untuk mengirimkan sepucuk surat yang menanyakan keberadaan Huang Xiong, tetapi tanpa hasil. Semenjak terkuaknya kejahatan pengambilan organ dari para praktisi Falun Gong yang masih hidup oleh PKC, Huang Wanqing lebih mencemaskan keselamatan adiknya. Ms. Jahangir, yang tengah menelusuri dugaan pengambilan organ dari para praktisi Falun Gong yang masih hidup oleh PKC, menyatakan kepeduliannya.

Zhang Shuangying-- ayahnya Zhang Xingwu dan ibunya Liu Pinjie ditangkap dari rumah mereka pada bulan Juli 2008. Ms. Liu telah menunjukkan gejala-gejala penyakit yang serius pada waktu itu, tetapi polisi tetap membawanya pergi. Setelah ditahan selama 24 jam, sanak keluarga mereka harus menggotong Ms. Liu kembali pulang setelah polisi memeras mereka 10.000 Yuan. Mr. Zhang dikabarkan telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara tanpa melalui proses hukum.

Tiga saksi menyerahkan surat himbauan mereka kepada Ms. Jahangir

Para wakil dari Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong mengatakan kepada Ms. Jahangir bahwa persentase dari praktisi Falun Gong yang mampu melarikan diri dari China sangatlah sedikit, dan sejauh ini hampir seribu praktisi Falun Gong telah mampu melarikan diri ke negara-negara asing. Lebih lanjut, persentase dari orang-orang China yang mempunyai sanak keluarga di luar negeri juga sedikit, namun ribuan orang China seperti Zhang Shuangying, Huang Wanqing dan Hu Zhihua, mempunyai anggota keluarga yang telah dianiaya di China daratan. Sangat jelas bahwa skala dan jumlah para praktisi Falun Gong yang sedang dianiaya di China sangatlah serius. Oleh karena itu, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong berharap bahwa Pelapor Khusus PBB Urusan Hak Asasi Manusia akan lebih fokus memperhatikan situasi ini.

Berkenaan dengan himbauan para praktisi Falun Gong, Ms. Jahangir mendengarkannya secara seksama dan menunjukkan simpati serta kepeduliannya. Beliau meminta informasi dari semua saksi penganiayaan.

Seusai pertemuan dengan Ms. Jahangir, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong dan beberapa praktisi Falun Gong yang lain berjumpa dengan beberapa pelapor khusus PBB lainnya. Mereka terus menjelaskan situasi penganiayaan yang terakhir dengan menggunakan kesaksian-kesaksian dari praktisi-praktisi Falun Gong yang pernah dianiaya. Mereka juga menyediakan informasi yang mendasar mengenai Falun Gong kepada para pelapor khusus ketika membahas berbagai hal selama acara makan malam.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelidiki kasus-kasus para praktisi Falun Gong yang menjadi sasaran penganiayaan PKC karena keyakinan mereka

Sejak 2001, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong sudah berulang-kali melaporkan kasus-kasus penganiayaan kepada Ms. Asma Jahangir. Ms. Jahangir telah mengetahui penganiayaan kejam PKC terhadap Falun Gong, dan dengan tegas mengutuk PKC. Di dalam laporan tahunannya kepada PBB di tahun 2003, Ms. Jahangir mengutuk PKC karena menggunakan metode penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong. Dia menyatakan bahwa kekejamannya sulit dilukiskan. Juni 2004, beliau menanyakan kepada penguasa PKC tentang 907 kasus kematian praktisi Falun Gong akibat penyiksaan. Oktober 2004, beliau dan enam Pelapor Khusus PBB lainnya Urusan Hak Asasi Manusia bersama-sama menanyakan kepada penguasa PKC tentang penganiayaan Falun Gong, terutama seputar kejahatan PKC mengambil organ tubuh dari para praktisi Falun Gong yang masih hidup (sebagai sumber bagi industri transplantasi China). Setelah Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong mengeluarkan himbauan kepada PBB pada bulan Maret 2006, Ms. Jahangir dan Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan, Manfred Nowak meminta agar PKC memberi penjelasan atas himbauan tersebut. Meski PKC menolak penyelidikan tim PBB dalam jawabannya pada bulan November 2006, menghadapi sejumlah besar bukti-bukti meyakinkan yang disediakan oleh Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong dan organisasi-organisasi HAM lainnya, kedua pelapor khusus PBB sekali lagi meminta PKC untuk memberi penjelasan. Mereka meminta agar PKC menjelaskan sumber-sumber organ bagi pencangkokan organ dan menjelaskan hubungan antara dimulainya panganiayaan Falun Gong pada tahun 1999 dan peningkatan drastis transplantasi organ sejak tahun 2000.

Karena para pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk oleh PBB, mereka memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh negara anggota. PKC yang sejak dulu menolak penyelidikan-penyelidikan negara-negara demokratis lain dengan alasan standar "mencampuri urusan dalam negerinya," tetap harus menanggapi hasil penyelidikan dari para pelapor khusus PBB. Setelah Ms. Asma Jahangir dan Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan serta Pelapor Khusus Urusan Kekerasan Terhadap Perempuan mengadakan suatu penyelidikan mendesak atas kasus pemerkosaan dua praktisi perempuan Falun Gong oleh seorang polisi di Zhuozhou, Provinsi Hebei pada 29 Desember 2005, PKC harus mengakui kebenaran kasus tersebut.

Selain dari pemeriksaan-pemeriksaan yang berkelanjutan, Ms. Asma Jahangir sangat mengutuk penganiayaan PKC terhadap Falun Gong. Sebagai contoh, di dalam laporan tahunannya kepada Komisi HAM PBB pada tahun 2008, Ms. Jahangir menyatakan mengenai kasus pemerkosaan di Provinsi Hebei, "Para perempuan dan tahanan keduanya terbukti berada dalam suatu posisi yang lemah. Sangatlah penting untuk menjamin bahwa perundang-undangan dan sistem administrasi nasional dapat menyediakan perlindungan yang cukup dan perawatan yang efektif bagi para korban. Laporan menyatakan bahwa seorang petugas polisi lainnya berada di tempat kejadian selama berlangsungnya kedua kasus pemerkosaan tersebut. Petugas polisi ini tidak menghalangi dan menghentikan kejahatan tersebut."

Pelapor Khusus PBB Ms. Asma Jahangir telah menjadi satu otoritas internasional urusan HAM yang PKC takuti, dan PKC telah melakukan tekanan terhadap Ms. Jahangir. PKC menyebarkan kebohongan bahwa Falun Gong bukan merupakan suatu keyakinan atau agama, sehingga Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan seharusnya tidak perlu mengurusinya. Mereka mencoba menghentikan Ms. Jahangir dari mengutuk kekejaman PKC dalam menganiaya Falun Gong. Mengenai hal ini, Ms. Jahangir telah mengkonsultasikan Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong, dan setelah menerima suatu penjelasan mengenai kultivasi Falun Gong, Ms. Jahangir mengungkap dan mempublikasikan gangguan dan tekanan PKC terhadap dirinya di dalam laporan tahunannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2008. Dia juga dengan tegas menjawab kepada PKC, mengatakan "agar memutuskan atau meninjau ulang kepercayaan beragama... bukanlah milik suatu negara atau kelompok-kelompok lain." Dia juga mengutip mantan Pelapor Khusus Urusan HAM, Rosalyn Higgins, "dengan tegas menentang cara pandang yang meyakini bahwa sebuah negara memiliki hak untuk memutuskan apakah ini merupakan suatu kepercayaan agama yang benar. Ajaran sebuah agama seharusnya didefinisikan oleh penganut-penganutnya." Mengenai tekanan PKC, Ms. Jahangir menjawab dengan tegas, "Pelapor khusus terus menaruh perhatian besar atas pelanggaran-pelanggaran berkelanjutan yang para praktisi Falun Gong di China derita dalam kaitan dengan kebebasan berkeyakinan."

Latar belakang singkat dari Ms. Asma Jahangir

Ms. Jahangir adalah seorang pelopor HAM yang dihormati di dunia internasional. Majalah Time pernah menggelarinya sebagai "Pahlawan Asia." Dia dilahirkan di sebuah keluarga yang terkemuka di Pakistan, dan telah aktif melibatkan diri dalam berbagai kasus HAM sejak usia muda. Dia ditunjuk sebagai Pelapor Khusus PBB Urusan Pengadilan Khusus, Ringkasan atau Pelaksanaan Hukuman Mati Yang Semena-mena pada tahun 1998 dan ditugaskan sebagai Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan pada tahun 2005.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2008/10/28/188745.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/10/30/101872.html