Dewan Rabbi Israel Menemukan Rejim China Bertanggung Jawab atas Kematian Falun Gong

(Minghui.org) - Dalam keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dewan rabbi Israel khusus minggu lalu menyatakan bahwa rejim China bertanggung jawab atas pembunuhan para praktisi Falun Gong.

“Berdasarkan akumulasi berbagai kesaksian dan bukti tidak langsung, Pengadilan Internasional Nascent Sanhedrin, sampai pada kesimpulan bahwa ada kasus pembunuhan yang tidak terhitung terhadap para praktisi Falun Gong (oleh agen pemerintah China), mungkin juga diluar pertimbangan keuntungan materi yang didapat dari pengambilan organ.” ujar pengadilan dalam sebuah keputusan tertanggal 15 Juli 2008.

“Jika masalah HAM tidak ditunjukkan sebelum dimulainya Pertandingan Olimpiade, kami mempertimbangkan keikutsertaan atlit, penonton dan pimpinan politik di dalamnya sebagai bahaya yang tidak langsung terhadap keamanan dunia,” demikian pernyataan lebih lanjut.

Pernyataan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permintaan oleh praktisi Falun Gong Israel pada bulan Juli 2007. Sanhedrin, dewan masa lampau dari para orang bijaksana yang didirikan kembali oleh beberapa rabbi di Israel tahun 2004 sebagai sumber ilmu hukum Yahudi, terdiri dari 71 sarjana hukum Yahudi dan dikepalai oleh Rabbi Adin Steinzaltz. Pengadilan Internasional-nya, merupakan sebuah subkomite mengenai masalah internasional, pendapat saat ini yang dikeluarkan merupakan bentuk bimbingan religius dan berdasarkan hukum Yahudi.

Pengadilan mengeluarkan keputusan setelah memeriksa kesaksian dan bukti yang dibawa sebelumnya oleh para ahli HAM, termasuk Yayasan Hukum HAM yang bermarkas di Amerika Serikat dan David Kilgour, mantan Sekertaris Kanada untuk Asia-Pasifik dan penyelidik independen yang berjudul “Laporan mengenai Dugaan Pengambilan Organ Praktisi Falun Gong di China.” Demikian juga dengan beberapa korban pelanggaran HAM, termasuk janda yang suaminya dianiaya hingga meninggal dalam tahanan setelah diculik karena berlatih Falun Gong.

“Sebagai anak Yahudi yang tumbuh dalam bayangan Holocaust, saya bersumpah pada diri sendiri pada saat berusia 13 tahun, bahwa jika hal ini terjadi lagi, saya akan melakukan segalanya untuk menghentikannya, “ kata pengacara Terri Marsh. “Sekarang sebagai pengacara HAM dan peserta resmi dalam kasus ini, saya berterima kasih pada Sanhedrin untuk menemukan keberanian dan kebijaksanaan dalam mengungkapkan dan mengutuk kejahatan yang dilakukan oleh Partai Komunis China terhadap anggota Falun Gong di China.”

Tekanan Politik dan Implikasi Olimpiade
Menurut perkumpulan rabbi, pemerintah China menolak untuk menanggapinya, namun menyerahkan bahan-bahan tertulis dan digital yang menyangkal pengaduan tersebut. Juga dilaporkan mereka melakukan tekanan politis di pengadilan untuk menghentikan kasus itu, namun dewan perkumpulan independen pemerintah Israel tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Untuk menjamin keadilan proses tersebut tanpa partisipasi resmi pemerintah China, pengadilan mengikuti tradisi hukum Yahudi dan melakukan “tidak hanya sebagai hakim yang objektif namun pada saat yang bersamaan, pengacara juga absen,” dengan demikian para saksi diperiksa silang.

Setelah menemukan pemerintah China bertanggung jawab atas pengikut Falun Gong, pengadilan menuntut agar pemerintah China “paling sedikit menjamin kebebasan seperti yang tertuang dalam tujuh hukum Taurat,” yang mengimplementasikan hukum China yang disahkan pada bulan Mei 2007 dengan maksud untuk mengakhiri pengambilan organ tanpa ijin, dan mengijinkan sebuah koalisi organisasi internasional untuk masuk ke China dan dengan bebas menyelidiki kepatuhan pemerintah China dengan hukum yang disebutkan diatas, yang dianggap sebagai “Piagam HAM menurut Taurat.”

Akhirnya, dinyatakan bahwa “jika masalah HAM tidak diselesaikan sebelum pembukaan Olimpiade, keikutsertaan dalam Pertandingan ini akan dipahami sebagai pengabaian pelanggaran HAM di China, dan mendukung penindasan,” memberikan keikutsertaan seperti itu sebagai “suatu bahaya tidak langsung terhadap perdamaian dunia.”

Terjemahan lengkap dari keputusan Sanhedrin Yahudi tersedia disini:
http://media.faluninfo.net/media/doc/2008/07/FINAL_DECISION_RE_FG_-_PRC.pdf

English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/7/30/99383.html