(Minghui.org) Li Feng (pria), seorang praktisi Falun Dafa dari Kota Anguo, Provinsi Hebei, telah lama ditahan di Penjara No. 4 Hebei (Penjara Shijiazhuang Beijiao) dan kini dalam kondisi kritis. Falun Gong Human Rights Working Group telah mengirim kasus ini kepada PBB melalui prosedur tindakan darurat.

Partai Komunis China (PKC) secara tidak adil menghukum Li Feng selama 15 tahun dengan tuduhan menyadap sinyal televisi kabel pada tahun 2002. Beberapa praktisi melakukan tindakan berani ini untuk memberi informasi kepada publik tentang penganiayaan brutal. Dia ditahan di Penjara No. 4 Provinsi Hebei. Kesehatannya rusak parah akibat penganiayaan. Dokter di Rumah Sakit Rakyat Shijiazhuang dan Rumah Sakit Daerah Nomor 2 mendiagnosa dia mengalami serangan jantung, dan juga menderita hipertensi serta penyakit koroner. Pada Januari 2006, Li tak sadarkan diri selama 12 jam. Ia dirawat di rumah sakit selama dua hari dan tidak bisa makan sekitar dua minggu. Pada tanggal 2 Juni 2009, tekanan darah Li mencapai 180 dan pada saat mencapai 230, kakinya bengkak. Baru-baru ini, ia menderita hipertensi tingkat ketiga, mengalami vertigo dan ekspresi redup, ia menjadi sangat lemah. Kondisi kesehatannya mengancam jiwanya.

Prosedur tindakan darurat dirancang untuk mencegah korban pelanggaran HAM dari bahaya serius. Berdasarkan "Deklarasi Universal HAM," PBB telah membentuk komisaris atau komite yang terkait, yang disebut "Mekanisme HAM PBB," untuk memantau bagaimana masing-masing negara anggota mengikuti standar. Jika komisaris yang dikirim untuk menyelidiki kasus penganiayaan, negara anggota harus menjawab dan menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasus Li Feng telah terdaftar di PBB untuk penyelidikan. Kami menyerukan bantuan segera. Kami juga menyerukan kepada Penjara Nomor 4 Hebei dan anggota yang terkait dalam sistem keadilan Hebei untuk segera melepaskan Li Feng, yang telah dipenjara dan diperlakukan tidak adil.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/9/30/209317.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/10/1/111225.html