(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Ma Zifu bersama istrinya, Hua Yuru, dari Kota Songyuan, Provinsi Jilin, masing-masing dihukum selama 10 tahun dan 11 tahun penjara secara diam-diam.

Hua ditangkap pada 29 Januari 2010, oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kota Jinzhou. Suaminya, Ma, ditangkap pada 26 Oktober 2010, oleh petugas dari departemen kepolisian kota dan Departemen Kepolisian Guta. Pasangan ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Jinzhou selama sebulan sebelum mereka dibawa ke Kamp Kerja Paksa Masanjia.

Pada 24 Maret 2011, petugas dari Departemen Kepolisian Songyuan memindahkan pasangan itu dari Kamp Kerja Paksa Masanjia ke Pusat Penahanan Songyuan dan menyiapkan berkas perkaranya ke Pengadilan dan Kejaksaan Songyuan. Hua dijatuhi hukuman penjara sebelas tahun, dan Ma selama sepuluh tahun. Seluruh proses ini dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga mereka.

Sebelum 1 Oktober 2011, Hua dikirim ke Penjara Wanita Chanchun dan Ma ke Penjara Gongzhuling.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2011/10/25/吉林省松原市马子富夫妇被秘判重刑-248309.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/10/30/129097.html