(Minghui.org) Pada tanggal 28 Januari 2011, Dewan Perwakilan Daerah Pingtung mengesahkan undang-undang yang bersifat sementara yang “menyerukan kepada pemerintah pusat untuk menolak kedatangan para pelanggar HAM; kota-kota yang menjunjung tinggi HAM tidak akan mengundang, menyambut ataupun menerima kedatangan para pelanggar HAM.” Disamping itu juga ada undang-undang yang mirip dengan undang-undang ini disahkan oleh Dewan Legislatif, Pingtung adalah Dewan Perwakilan Daerah ke-12 yang mengesahkan undang-undang semacam itu.

Dewan Perwakilan Daerah Pingtung mengesahkan undang-undang yang menolak kedatangan para pelanggar HAM. Foto bersama dari para anggota dewan yaitu Li Shi-bin (kelima dari kanan), Li Ching-sheng (keempat dari kanan) dan Lin Yu-hua (keempat dari kiri) dan para aktivis yang terkait dengan HAM

Undang-undang itu diusulkan oleh anggota dewan Li Shi-bin dan dua puluh anggota lainnya. Poin utama dari undang-undang ini adalah: meminta Komite Urusan dengan Daratan (China) dan Biro Imigrasi di pemerintah pusat untuk memeriksa dengan detail  apakah para petinggi Partai Komunis China (PKC) yang sedang mengajukan visa kunjungan kepada Taiwan ada terkait dengan masalah pelanggaran HAM dan menolak kedatangan mereka apabila mereka ditemukan terkait dengan masalah pelanggaran HAM; meminta pemerintah daerah Pintung dan berbagai organisasi non-pemerintah lainya untuk tidak mengundang, menyambut ataupun menerima kedatangan para petinggi PKC yang melanggar HAM.

Li Shi-bin (kedua dari kanan), Li Ching-sheng (kanan), Lin Yu-hua (kedua dari kiri), dan Lu Tung hsie (kiri) menggelar konferensi pers setelah mengesahkan undang-undang tersebut

Setelah rapat yang mengesahkan undang-undang itu, anggota dewan Li Shi-bin, Li Ching-sheng, Lin Yu-hua, dan Lu Tung-hsie yang aktif dalam merancang undang-undang tersebut dan seorang perwakilan dari Himpunan Falun Dafa Taiwan turut serta di dalam konferensi pers.

Anggota dewan Li Shi-bin mengemukakan, “Melindungi kehidupan dan pemilikan adalah dilindungi oleh konstitusi di setiap negara. Undang-undang menolak kedatangan para pelanggar HAM telah disahkan di Taiwan dari daerah demi daerah. Pengesahan undang-undang ini  mengindikasikan bahwa rezim PKC yang melanggar HAM dan tirani harus diprotes dengan tindakan.”

Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa Taiwan di Pingtung, Yang Chiu-nan mengatakan, “Dewan Perwakilan Daerah telah mengesahkan undang-undangnya. Terdapat paling sedikit tiga implikasi: Kita harus membantu menghentikan pelanggaran HAM, secara aktif melindungi kelompok atau individu yang dianiaya, dan menyadarkan warga Pingtung akan watak PKC.”

Beberapa anggota dewan mendukung undang-undang tersebut di mana saat merancang undang-undang tersebut, pejabat PKC menggunakan berbagai tekanan pribadi dan berusaha untuk menghentikan pengesahan undang-undang tersebut. Yang Chiu-nan memuji anggota dewan yang membela keadilan dan mengesahkan undang-undang tersebut meskipun mendapat tekanan.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2011/1/29/屏东县议会通过提案拒人权恶棍来台-235503.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/1/30/122945.html