(Minghui.org) Fan Juncaou, wanita 69 tahun, seorang praktisi Falun Gong dari Kabupaten Ning, Provinsi Gansu, ditangkap oleh polisi di Beijing pada akhir Juli 2012 ketika ia mengeluarkan spanduk Falun Dafa. Hu Ningsheng, komandan Divisi Keamanan Umum Kabupaten Ning, bersama petugas lainnya pergi ke Beijing dan membawa Fan kembali. Pada 1 Agustus, mereka membawanya ke Pusat Tahanan Kabupaten Ning dimana ia ditahan selama 30 hari. Selama masa itu, penjaga Ma dan dokter penjara memukulinya dengan kejam dan memaksakannya minum racun tak dikenal. Racun itu melukai perut, usus dan organ lainnya. Sekarang, setengah bulan setelah pembebasannya, ia masih tetap kelelahan berat, tidak dapat makan dan bangun dari tempat tidur.

Sejak hari pertama di pusat tahanan, Fan memprotes penganiayaan. Ia mengaku tidak berbuat  kesalahan apapun maupun menandatangani pernyataan apapun. Ia kemudian mogok makan untuk memprotes penyiksaan tak berperikemanusiaan. Penjaga mencekok paksa tiga kali sehari dengan sop kental dicampur racun tak dikenal. Perutnya mengalami kesakitan. Sepuluh hari kemudian, ia merasa sangat kelelahan.

Meskipun kondisi Fan demikian, Hu Ningsheng dan petugas lainnya menghukum dia kerja paksa. Pada 29 Agustus 2012, mereka membawanya ke Kamp Kerja Paksa Wanita Kabupaten Yuzhong di Provinsi Gansu. Tetapi, petugas kamp kerja paksa menolak menerimanya. Hu Ningsheng menyogok, memaksa dan berupaya keras untuk menempatkannya di kamp kerja, tetapi permintaannya ditolak.

Hu Ningsheng membawanya pulang dan meminta ia menandatangani surat pengakuan, tetapi ia menolak. Hu kemudian meminta keluarganya menandatangani atas namanya. Fan menghentikan mereka, tetapi suaminya, yang telah diracuni oleh Partai Komunis China (PKC) ketakutan. Ia memukulinya dengan kejam sampai Fan jatuh. Ia sangat kelelahan akibat mogok makan selama sebulan, tetapi ia bangun lagi karena tekadnya yang kuat. Namun, suaminya kembali memukuli dia dengan kejam dan ia jatuh dari tangga di depan rumahnya. Pejabat China seperti Hu Ningsheng tidak hanya melakukan dosa, tetapi juga membuat keluarga praktisi terlibat dalam penganiayaan.

Fan, warga dari Desa Gongly, Kecamatan Xinning, Kabupaten Ning, telah dianiaya beberapa kali oleh polisi dan dihukum kerja paksa tiga kali. Dari 2000 hingga 2005, ia dua kali divonis kerja paksa lebih dari empat tahun. Pertama kali, ia ditahan di Kamp Kerja Paksa No. 2 Provinsi Gansu, Distrik Anning, Lanzhou, di mana ia dipaksa berdiri tegak selama setengah bulan. Kedua kalinya, ia ditahan di Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Gansu, di mana ia dipaksa berdiri selama 20 hari. Kakinya membengkak, telapaknya bernanah dan berdarah, jadi ia berjalan dengan susah payah. Satu kali, penjaga memaksa lengannya membentuk posisi V dan memborgolnya di kerangka ranjang besi. Jari kakinya hanya menyentuh lantai sedikit. Ia digantung selama lima hari. Ia tidak dibebaskan hingga masa tahanan berakhir 11 Mei 2007. Masa penahanannya diperpanjang sampai awal November karena ia berlatih Falun Gong di penjara.

Pada April 2008, Fan pergi ke Departemen Kepolisian Qinyang, Biro Kepolisian Kabupaten Ning, Komite Politik dan Hukum Kabupaten Ning untuk meminta pembebasan praktisi Li Qinben (wanita) (sekarang ditahan di kamp kerja paksa). Ia malahan ditahan selama 15 hari. Pada Agustus 2008, ia pergi ke Komite Politik dan Hukum Kabupaten Ning untuk meminta pengembalian pemutar MP4-nya yang disita pada April oleh polisi. Akibatnya, Li Yuehai, wakil sekretaris Komite Politik dan Hukum Kabupaten Ning dan Sun Jinfeng, direktur dari Kantor 610, menyuruh petugas Biro Kepolisian Kabupaten Ning Cai Qingbo, pengawas Kantor Polisi Chengguan, Guo Junrong, wakil pengawas Kantor Polisi Chengguan dan petugas Li Gengwei untuk menahan Fan. Mereka menahannya di Pusat Tahanan Kabupaten Ning dan kemudian memvonisnya kerja paksa.

Pada 23 September 2009, Fan pergi ke Departemen Kepolisian Distrik Qinyang dan menjelaskan fakta Falun Gong kepada petugas yang menganiaya praktisi. Akibatnya, ia ditahan oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Qingyang dan Biro Kepolisian Kabupaten Ning. Mereka menahannya di Kantor Polisi Kabupaten Ning.

Pada 13 Oktober 2011, petugas polisi Kabupaten Ning memaksa Fan memberikan sidik jarinya. Mereka menangkap, kemudian menyiksanya. Hari itu, empat petugas termasuk Hu Ningsheng, komandan Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Ning dan direktur Jia Zhonghong mendobrak masuk rumahnya tanpa memperlihatkan tanda pengenal. Mereka memaksa nenek ini memberikan sidik jarinya. Ia menolak, jadi Jia Zhonghong dan petugas lainnya menyeretnya keluar rumah sampai mereka sampai SD terdekat. Kepala sekolah mencela polisi atas perbuatan jahat mereka. Petugas kemudian membawanya ke Biro Kepolisian Kabupaten Ning, dimana Jia Zhonghong dan tiga petugas lainnya menyiksanya, menggunakan bangku macan, belenggu kaki dan borgol. Tangan nenek ini mati rasa akibat penyiksaan serius ini, mereka memegang tangannya dan memaksanya memberikan sidik jari.

Chinese version click here
English version click here