(Minghui.org) Sekelompok polisi yang menyamar dari Departemen Kepolisian Kabupaten Jianping di Provinsi Liaoning masuk dan menggeledah rumah Zhao Hongli [pria] tanpa surat perintah, karena ia berlatih Falun Gong.

Falun Gong adalah kultivasi aliran Buddha yang dilarang oleh rezim Komunis China pada bulan Juli 1999 dengan melanggar Konstitusinya sendiri, yang menjamin kebebasan warga negara China berkeyakinan spiritual.

Zhao ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jianping. Dikabarkan bahwa pihak berwenang sedang bersiap-siap untuk mengadilinya dan menghukumnya karena berlatih Falun Gong.

Sebelum berlatih Falun Gong, ia jatuh ke dalam gaya hidup penuh dosa. Setelah itu, hidupnya berbalik dan ia menjadi orang yang baik.

Hukuman Penjara Jangka Panjang

Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena berlatih Falun Gong pada tahun 2003. Dia melakukan mogok makan di penjara untuk memprotes pelanggaran hak konstitusionalnya untuk berkeyakinan. Namun, ia harus menjalani hukuman penuh karena menolak untuk melepaskan Falun Gong.

Setelah dia dibebaskan, Zhao menyewa sebuah apartemen untuk melindungi istri dan anak dari gangguan polisi. Dia memiliki banyak masalah kesehatan karena penyiksaan yang ia derita di penjara. Pada hari-hari ia merasa lebih baik dia bekerja serabutan dan istrinya juga mengambil pekerjaan sambilan untuk memenuhi kebutuhan. Namun demikian, petugas sering mengancam orang tuanya karena mereka menginginkan informasi tentang dia.

Pelanggaran UUD China

Apakah sistem hukum China berwenang untuk menangkap dan mengadili orang karena keyakinan spiritual mereka pada Falun Gong? Pasal 36 Konstitusi China jelas menyatakan bahwa semua warga negara China dijamin kebebasannya dalam berkeyakinan.

Biro Keamanan Publik China menggunakan "pemberitahuan internal 39," yang berisi daftar 14 sebagai dasar hukum untuk menangkap praktisi Falun Gong. Namun, tidak ada dokumen internal atau pemberitahuan dari instansi pemerintah manapun yang dapat atau harus digunakan untuk menetapkan tindak pidana. Juga, pemberitahuan 39 tidak menyebutkan nama Falun Gong. Dengan kata lain, sistem peradilan China jelas tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk melarang warganya untuk berkeyakinan terhadap Falun Gong, apalagi mengambil tindakan penghukuman terhadap praktisi.

Chinese version click here

English version click here