(Minghui.org) Sebuah pengadilan di Guilin, China diam-diam menyidang Dr. Qiu Zhijun dua kali pada bulan Januari 2012, dan menghukumnya empat tahun penjara. Apa kejahatannya? Memiliki materi informasi Falun Gong, komputer, dan printer.

Dalam tipikal kasus seperti ini, perintah untuk menganiaya Dr. Qiu dengan cara ini diyakini berasal dari Kantor 610.

Dalam upaya untuk mencegah keluarganya menyewa seorang pengacara, otoritas PKC di Kabupaten Lipu tidak memberitahukan keluarga tentang sidang lanjutan. Akibatnya, tidak ada kerabat yang hadir ketika ia diadili.

Seorang pengacara yang ditugaskan oleh otoritas membelanya, tapi hanya di permukaan. Tan Zhigang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Kabupaten Lipu, memaparkan hal berikut sebagai apa yang disebut "bukti memberatkan": materi informasi Falun Gong, komputer, printer, dan barang-barang pribadi lain milik Dr. Qiu.

Setelah sidang, agen Kantor 610 mengancam anggota keluarga Dr. Qiu, memerintahkan mereka untuk tidak memublikasikan hasil sidang palsu. Akibatnya, baru setahun kemudian diketahui fakta tentang hukumannya.

Selama waktu itu, ayahnya menderita kanker. Emosinya tidak stabil oleh penangkapan putranya, kesehatannya memburuk dan dia meninggal sebelum Tahun Baru Imlek 2012. Dr. Qiu dan keluarganya semua bertanya apakah ia bisa pulang ke rumah untuk melihat ayahnya dan mengurus pemakaman, namun Liu Xiangzheng, kepala Kantor 610 kabupaten Lipu menolak. Dr. Qiu tidak dapat bertemu ayahnya sebelum ia meninggal.

Latar belakang

Dr. Qiu, usia 39 tahun adalah seorang radiolog di Rumah Sakit Kabupaten Lipu. Lebih dari sepuluh tahun yang lalu, ia mulai berlatih Falun Gong dan telah hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar sejak saat itu. Dia tidak pernah menerima "amplop merah" uang suap dari pasien atau kerabat mereka, dimana menerima uang suap merupakan prilaku umum di China sekarang ini. Semua orang menganggap dia sangat terhormat.

Namun demikian, selama hampir 14 tahun PKC telah menganiaya Falun Gong, Dr. Qiu telah berkali-kali dianiaya. Dia telah dijatuhi hukuman kerja paksa, ditangkap beberapa kali, dan ditahan. Dia telah diperas lebih dari 5.000 yuan.

Rumah digeledah, Dr. Qiu Ditangkap dan Disiksa, Keluarganya Dilecehkan

Saat Dr. Qiu tiba di rumah pada sore hari tanggal 14 September 2011, petugas Departemen Kepolisian Kabupaten Lipu telah menunggunya keluar, kemudian memborgolnya. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita dua komputer, printer, DVD kosong, dan ponsel. Mereka tidak pernah menunjukkan identitas atau dokumen yang relevan.

Dr. Qiu dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Lipu dan disiksa dalam upaya petugas untuk mendapatkan "pengakuan." Ketika keluarga dan teman-teman mengunjunginya, mereka menemukan bahwa dia mengenakan belenggu di kakinya yang beratnya lebih dari 20 lbs. Ada juga bekas luka di wajah dan tubuhnya.

Pada 20 September 2011, penderitaan Dr. Qiu dilaporkan di situs Minghui. Namun, karena agen dari Kantor 610 lokal dan pejabat lainnya mengancam keluarganya, informasi lebih lanjut tentang situasinya ditekan.

Tidak Melanggar Hukum - Kebebasan Berkeyakinan adalah Hak Konstitusional di China

Menurut Pasal 35 dan 36 dari Konstitusi China, warga memiliki hak untuk bebas berkeyakinan, berbicara, dan kebebasan pers. Sebagai seorang praktisi Falun Gong, Dr. Qiu secara hukum diizinkan untuk memiliki komputer dan mempersiapkan materi klarifikasi fakta, dengan demikian ia seharusnya dilindungi oleh hukum negara.

Mereka yang mengadili Dr. Qiu secara rahasia adalah penjahat yang sesungguhnya. Sudah umum, dan sekali lagi dalam kasus Dr. Qiu, para pejabat PKC dengan angkuh mengabaikan hukum dalam menangani para praktisi Falun Gong.

Ada banyak kasus penganiayaan lain terhadap praktisi Falun Gong di Kabupaten Lipu.

Pejabat yang Terlibat:

Huang Ming, kepala Departemen Kepolisian Kabupaten Lipu, Divisi Keamanan Domestik: +86-13877383226
Liu Xiangzheng, Kepala Kantor 610 Kabupaten Lipu: 86-18276379888
Pengadilan Kabupaten Lipu: Ye Li, hakim ketua, Wang Xuecai, hakim Tan Zhigang, Jaksa Kabupaten Lipu
Luo Jiaxi, pengacara yang ditugaskan oleh Pengadilan Kabupaten Lipu

Chinese version click here
English version click here