(Minghui.org) Su Kun, pria, seorang praktisi Falun Gong dan profesor di Perguruan Tinggi Kejuruan dan Teknik Yunnan di Industri Pertahanan Nasional, diadili di Pengadilan Menengah Kota Kunming pada 2 Juli 2013, karena melakukan pekerjaan sukarela, termasuk memasang piranti lunak komputer untuk orang lain. Pengacara pembelanya membantah bahwa bukti yang diberikan  tidak mengindikasikan terjadi kejahatan dan Profesor Su hanyalah orang baik yang sukarela menyediakan waktunya.

Ketika rejim Komunis China mulai menindas Falun Gong pada Juli 1999, media yang dikelola negara menjalankan propaganda fitnahan dengan menampilkan saksi-saksi palsu dan mengutip di luar konteks dari buku-buku Falun Gong.

Orang-orang di China tidak ada cara untuk mengetahui fakta kebenaran Falun Gong, karena rejim telah menghancurkan semua buku dan menghalangi informasi terkait di Internet dengan firewall-nya.

Profesor Su dituduh memasang piranti lunak yang menerobos sensor China, memungkinkan orang-0rang mengakses website berisi informasi faktual tentang Falun Gong, dimana berbeda dari informasi yang dipalsukan oleh propaganda negara.

Pasal 36 Konstitusi China menjamin kebebasan berkeyakinan spiritual kepada warganya. Di bawah perlindungan Pasal 36, Su dan teman-temannya yang dibantunya berhak untuk mencari dan membaca informasi di Internet tentang Falun Gong.

Profesor Su mengatakan di pengadilan, ”Saya hanya memasang piranti lunak komputer dan menyelesaikan masalah-masalah komputer secara gratis. Saya adalah profesor ilmu komputer dan saya hanya menggunakan keahlian saya.”

“Sejak berlatih Falun Gong, saya telah mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar. Saya akhirnya menjadi lebih dikenali dan dihormati di tempat kerja. Ketika polisi menggeledah rumah saya, mereka menemukan banyak penghargaan dan piala yang tidak pernah saya tunjukkan kepada siapapun, karena sebagai praktisi, kami berkontribusi kepada masyarakat tanpa pamrih.” tambahnya.

“Saya menjadi orang yang lebih baik karena Falun Gong, dan saya percaya ini seharusnya disebarkan. Bagaimana ada bukti terhadapa saya?”

“Ketika saya ditahan di pusat tahanan, bahkan penjaga penjara meminta saya untuk memperbaiki komputer mereka. Saya tidak mungkin akan menolong mereka yang memenjarakan saya jika bukan karena berlatih Falun Gong.”

“Saya bukan meminta setiap orang percaya pada Falun Gong, tetapi prinsip Sejati-Baik-Sabar adalah nilai-nilai luhur yang dibagikan oleh orang-orang seluruh dunia. Jika kamu berkata nilai-nilai ini jelek dan orang-orang yang percaya padanya harus dipenjarakan, maka kamu sudah menyangkal nilai-nilai kemanusiaan.”

Pengacara Su mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa, Tang Yaqin, tidak membuktikan Su bersalah. Itu hanya menyatakan karakter baiknya. Tidak ada bukti-bukti fisik atau saksi-saksi. Tuduhan ini berdasarkan pernyataan dari jaksa penuntut, yang mengaku Profesor Su memasang piranti lunak bagi orang lain secara gratis.

Profesor Su ditangkap pada 6 Desember 2004, karena memberikan DVD berisi fakta-fakta penting tentang Falun Gong kepada siswanya. Ia divonis tiga tahun di kamp kerja paksa, tetapi masa tahanannya diperpanjang tujuh bulan karena ia menolak melepaskan keyakinannya. Ia dibebaskan pada Juli 2008.

Polisi dari Distrik Panlong, Kota Kunming menggeledah rumahnya pada 4 Mei 2012 dan menangkap ia dan istrinya.

Hakim tidak menyimpulkan persidangan.

Chinese version click here
English version click here