(Minghui.org) Banyak penjaga di Tiongkok menggunakan semprotan merica yang dipesan khusus, untuk tahanan praktisi Falun Gong. Semprotan khusus merupakan campuran bahan kimia mengakibatkan luka bakar yang dalam dan lecet pada kulit, mata, dan mulut.

Sejak penangkapan ilegalnya pada tanggal 10 Juni 2013, praktisi Falun Gong Zhang Xiaojie telah disemprot dengan merica beberapa kali di Pusat Penahanan Kota Qinhuangdao di Provinsi Hebei. Ini terjadi pada tanggal 19 Mei.

Ketika pengacaranya memprotes pelecehan, Direktur Tian dari pusat penahanan mengklaim bahwa penyemprotan merica terhadap tahanan adalah sah, dan tidak dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

Semprotan merica yang digunakan oleh polisi

Protes Keras

Pada tanggal 8 Mei 2014, penjaga Ma Mei menyemprotkan merica kepada Zhang beberapa kali. Sekitar seminggu kemudian, karena Zhang tidak menyapa Ma setelah ia kembali dari pengadilan, Ma menyemprot Zhang dengan merica lagi.

Beberapa hari kemudian, pengacara Zhang berbicara dengan Direktur Tian (nama pertama tidak diketahui, perempuan, lencana nomor 95457), yang sedang bertugas hari itu. Pengacara itu mengatakan kepada Tian tentang penggunaan semprotan merica oleh Ma kepada Zhang, dan menjelaskan penyiksaan seperti itu adalah ilegal. Tian mengabaikan keluhan dan menjawab, "Saya tidak menganggap ini tindakan ilegal dan itu tentu saja bukan penyiksaan."

Latar belakang Penangkapan dan Penahanan Zhang

Zhang, seorang guru di Senior Vestibule School Qinghuangdao, ditangkap secara tidak sah pada tanggal 10 Juni 2013. Dia dikurung dan disiksa di Pusat Penahanan Pertama Kota Qinhuangdao. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca laporan Minghui Persidangan Zhang Xiaojie Dijadwalkan Kembali Untuk Ketiga Kalinya.

Pada Bulan Desember 2013, penjaga Hu Wei menyerang Zhang dengan semprotan merica dan membelenggunya dengan besi berat. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca Guru Diborgol dan Dibelenggu Selama Dua Minggu Karena Menjawab Pertanyaan Dengan jujur.

Direktur pusat penahanan membenarkan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong yang telah menyebabkan kematian, luka-luka, dan cacat untuk banyak praktisi.

Pihak berwenang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 dari Hukum Pidana. Penjaga, seperti Ma Mei, telah memukuli, menyiksa secara fisik, dan menghina para praktisi yang ditahan. Selain itu, penjaga ini dan pejabat lainnya telah melanggar Pasal 248 dari Hukum Pidana dengan memukul dan menggunakan kekerasan terhadap praktisi yang dipenjara.

Chinese version click here
English version click here