(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Zuo Kangwei, berusia 55 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Kota Huaian, Provinsi Jiansu pada tanggal 22 Agustus 2014. Ini adalah yang kedua kalinya dia dihukum secara ilegal. Keluarganya akan mengajukan banding.

Zuo ditangkap pada tanggal 5 Maret 2014 di daerah asrama dari Institut Teknologi Huaiyin. Dia dibawa ke Kantor Polisi Jalan Jiankang, di mana dia dipukuli. Dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Huaian malam itu. Dia didakwa oleh Kejaksaan Distrik Qinghe setelah ditahan selama 12 hari dengan "memanfaatkan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum."

Dia disidangkan pada 18 Juni di Pengadilan Distrik Qinghe. Suaminya, Wang Shixin, juga seorang praktisi, membela tidak bersalah untuknya. Dia berargumen: Falun Gong mempromosikan Sejati-Baik-Sabar dan mengharuskan praktisi hidup berdasarkan prinsip ini. Dia terus menjelaskan bahwa seorang praktisi tidak harus membalas saat diserang, tidak melawan ketika dihina, dan harus menjadi orang yang baik apakah dia di depan umum, di tempat kerja atau di rumah. Itulah sebabnya Falun Gong menarik puluhan juta pengikut dan sekarang dipraktekkan di lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Dia menunjukkan bahwa Falun Gong hanya dilarang di Tiongkok. Dia mengakhirinya dengan mengatakan bahwa sudah jelas bahwa Falun Gong bukanlah aliran sesat.

Kang Lili, seorang jaksa Distrik Qinghe, ketika ditanya, terdiam dan tidak bisa membuktikan bukti yang polisi kumpulkan. Pengadilan akhirnya menangguhkan penahanannya.

Jaksa dan petugas dari Kantor Polisi Jiankanglu tidak ingin kehilangan gugatan dan mengajukan bukti tambahan ke pengadilan. Pengadilan menahan Zuo lagi pada tanggal 30 Juli. Zuo membantah bukti dan suaminya menanyai mereka. Sesi ini berakhir dalam waktu kurang dari 30 menit. Meskipun kurangnya bukti, pengadilan kemudian menghukum Zuo selama tiga tahun penjara.

Chinese version click here
English version click here