(Minghui.org) Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, pada Minggu, 13 Desember 2015 ratusan pengikut Falun Dafa Bali berkumpul mengadakan latihan bersama di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar untuk menyampaikan aspirasi mereka.




Latihan Falun Gong bersama


Agar lebih banyak warga mengetahui fakta penindasan di Tiongkok, maka setelah selesai latihan di lapangan, praktisi berkeliling lapangan sambil memeragakan latihan Falun Gong sambil membawa spanduk ‘Stop Penindasan terhadap Falun Gong di Tiongkok’.

Mengawali gerak jalan pagi tersebut, perwakilan dari LBH Bali, I Gede Aditya Waisnawa menyampaikan sambutannya, antara lain dia menekankan pentingnya agar Hak Asasi Manusia harus tetap ditegakkan.

[I Gede Aditya Waisnawa, SH., Sipil dan Politik LBH Bali]:
“Pelanggaran Hak Asasi di manapun perlu dihentikan karena kita sudah punya konvensi yang mengatur tentang Hak-Hak Asasi Manusia.”


Mengawali gerak jalan mengitari Lapangan Renon, koordinator acara I Wayan Manuh mengatakan bahwa pengikut Falun Dafa telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di negara asalnya yaitu Tiongkok. Awalnya Falun Dafa yang diperkenalkan tahun 1992 di Tiongkok, mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena manfaat kesehatan yang diterima oleh masyarakat Tiongkok. Di tahun 1997 orang-orang yang berlatih semakin banyak di Tiongkok sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial Jiang Zemin (pemimpin Partai Komunis saat itu), ia menganggap Falun Dafa sebagai ancaman bagi Partai Komunis. Pada 20 Juli 1999, Jiang Zemin secara langsung mulai memimpin kampanye penindasan terhadap Falun Dafa dan penganiayaan masih berlangsung hingga saat ini.




Aparat keamanan menerima dan membaca materi klarifikasi fakta


Manuh juga mengatakan bahwa beratnya pelanggaran HAM yang terjadi mengakibatkan banyaknya rakyat Tiongkok yang keluar dari negaranya dan mencari suaka di negara lain termasuk di Indonesia. Beberapa di antaranya berhasil diwawancarai NTD. Mereka mengungkapkan bagaimana mereka mengalami penganiayaan.

[Aming, praktisi Tiongkok yang saat ini berada di bawah perlindungan lembaga PBB, UNHCR]:

“Polisi (partai komunis Tiongkok) menangkap saya 2 kali. Yang pertama 2 tahun di kamp kerja paksa, yang kedua 3 tahun di penjara. Banyak penyiksaan yang mereka lakukan. Mereka tidak mengizinkan saya tidur, sehari bisa tidur hanya 3 jam. Mereka memukul saya dan menggunakan tahanan kriminal untuk menganiaya para praktisi. Kami tidak bisa berbuat apa, walaupun hanya pergi untuk ke kamar kecil juga sulit.”

Melaporkan Kejahatan Jiang Zemin, Mantan Diktator Tiongkok

Menurut Manuh pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya damai untuk menghentikan penganiayaan di Tiongkok seperti pengumpulan tandatangan untuk melaporkan kejahatan kemanusiaan Jiang Zemin terhadap Falun Dafa kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tiongkok.








Masyarakat menandatangani formulir melaporkan Jiang Zemin (penjahat penganiaya Falun Gong) kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di Tiongkok