(Minghui.org) Persidangan terhadap empat penduduk Kota Zhuzhou, pada Hari Hak Asasi Manusia, langsung ditunda setelah pengacara mereka memprotes pelanggaran hak asasi manusia terhadap kliennya yang dilakukan oleh sistem peradilan setempat.

Keempat terdakwa diadili pada 10 Desember 2015, karena kepercayaan mereka pada Falun Gong sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Ketika mereka memberi tahu pengacara bahwa mereka dibawa ke pengadilan tanpa pemberitahuan sebelumnya, pengacara langsung menyatakan keberatan kepada hakim. Menurut undang-undang, pengadilan harus memberitahukan terdakwa sebelum mereka hadir di persidangan.

Lebih jauh lagi pengacara meminta untuk mendiskualifikasikan jaksa penuntut umum, yang menerbitkan penghentian kasus keempat praktisi itu pada 2 September tahun ini, hanya untuk dibatalkan di hari berikutnya tanpa penjelasan yang sah. Dengan keputusan “persetujuan penangkapan” yang baru dari jaksa tersebut, kasus itu bergerak melalui kejaksaan untuk mencapai pengadilan untuk disidangkan pada Desember.

Salah satu petugas memberi tahu pengacara setelah perubahan tiba-tiba yang dilakukan jaksa bahwa Kejaksaan mendapat tekanan dari atas untuk membatalkan keputusan itu, dan bahwa sistem peradilan itu hanyalah sebuah “cap” belaka.

Hakim tidak mendiskualifikasikan jaksa sesuai permintaan, tetapi menunda sidang tidak lama setelah pengacara memprotes pengadilan karena melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia kliennya.

Keempat praktisi Falun Gong itu, semua berusia 60an tahun, terlihat lusuh selama persidangan. Liu Baiyin [wanita] dan Zeng Xiyin [wanita] tidak membawa jaket musim dingin saat masuk ke ruang sidang.

Kesehatan Liu Fangxiang [wanita] menurun saat dalam penahanan. Permohonan putranya untuk pembebasan bersyarat medis ditolak.

Gua Wenxin [pria] ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Zhuzhou, sedangkan ketiga praktisi wanita ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Zhuzhou.

Chinese version click here

English version click here