(Minghui.org) Otoritas di Jiamusi, Provinsi Heilongjiang mengadakan kegiatan penyisiran yang terkoordinasi pada 24 Desember dan menangkap sembilan orang warga di tidak area berbeda di kota itu.

Warga ini teguh dalam memohon pembebasan empat orang praktisi Falun Gong yang dipenjara karena keterlibatan mereka dalam kasus hak asasi manusia Heilongjiang yang sedang berlangsung.

Satu orang dibebaskan di hari yang sama, yang lain ditahan.

Kasus Hak Asasi Manusia Heilongjiang

Empat pengacara hak asasi manusia terkemuka dan tujuh praktisi Falun Gong ditahan pada 21 Maret 2014, karena berusaha untuk mencari pembebasan bagi sekelompok praktisi Falun Gong lain yang ditahan di Jiansanjiang. Jiansanjiang adalah wilayah dari 16 pertanian di dalam Kota Fujin, sebuah unit administratif Kota Jiamusi.

Walaupun pengacara dan tiga praktisi dibebaskan kemudian, empat praktisi masih ditahan. Shi Mengwen [pria] kemudian dihukum tiga tahun penjara, Wang Yanxin [wanita], Li Guifang [wanita], dan Meng Fanli [wanita] masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Teman dan keluarga dari keempat praktisi yang dipenjara itu telah berusaha untuk membebaskan mereka sejak penangkapan. Untuk usaha mereka, para pendukung menjadi sasaran penganiayaan juga dan beberapa ditangkap dalam penyisiran polisi yang terakhir.

Tiga Orang Ditangkap di Pertanian Qixing, Jiansanjiang

Shi Mengchang [pria] adalah kakak dari Shi Mengwen [pria], yang dihukum tiga tahun. Shi, istrinya, Han Shujuan, dan putra mereka, Shi Qilei, ditangkap sekitar pukul 8 pagi pada 24 Desember. Ketiga orang itu sebelumnya pernah ditangkap pada 13 Maret 2015.

Shi muda sedang bekerja di toko komputernya pada Maret hari itu ketika polisi menyerbu masuk dan menggeledah tokonya. Ia dan istrinya ditahan. Ketika orang tuanya datang ke toko karena mendengar penangkapan itu, pasangan tua itu juga dibawa pergi oleh polisi.

Tiga Orang Ditangkap di Pertanian Qianjin, Jiansanjiang

Jiang Xinbo, suaminya, Ding Zhongye, dan Yu Songjiang [pria] dari Pertanian Qianjin juga ditangkap pada pagi 24 Desember. Jiang dan Dong pernah ditahan di pusat penahan lokal karena menolak untuk melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong.

Tiga Orang Ditangkap di Kota Jiamusi

Sun Yanhuan [wanita] ditangkap di rumahnya bersama dengan tamunya, Chen Xiuling [wanita] dan Li Guixin [wanita]. Sun adalah saudara dari Wang Yanxin [wanita] (yang dihukum dua tahun penjara), sedangkan kedua wanita lainnya adalah sahabat Wang.

Chen dibebaskan kemudian malam itu, sedang yang lain tetap ditahan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Update on Heilongjiang Human Rights Case: 4 Falun Gong Practitioners Recently Sentenced, Vow to Fight the Verdict

Chinese version click here
English version click here