(Minghui.org) Praktisi Falun Gong  Pu Meie (浦梅娥) [wanita] dan Gao Zemeng (高泽孟) [pria] disidang di Pengadilan Kota Xuanwei di Provinsi Yunnan pada 26 November 2014. Pengacara mereka melakukan pembelaan tidak bersalah, dan kedua terdakwa memberi tahu hakim bagaimana mereka mendapat manfaat dari berlatih Falun Gong.

Pu Meie: Mengatasi Prasangka untuk Mempelajari Falun Gong

Pu Meie berumur 45 tahun dan mempunyai bisnis jahit. Ia memberi tahu hakim bagaimana ia mulai berlatih Falun Gong ketika ia ditahan sebelum ini. Ia dipenjara pada tahun 2000 karena sebuah kejahatan yang ia lakukan.

Ketika ia bertemu dengan praktisi Falun Gong, ia awalnya merasa sangat takut, karena ia percaya pada propaganda kebencian rezim Komunis yang digunakan untuk mendukung kampanye penganiayaan mereka terhadap Falun Gong. Seiring waktu, ia melihat bahwa praktisi selalu gembira apa pun situasi yang ia alami. Ia tidak akan merasa marah tidak peduli bagaimana ia diperlakukan dengan tidak baik. Pu memutuskan untuk mengenalnya dan mulai berlatih Falun Gong juga.

Pu dilaporkan menjadi sehat dan bugar karena berlatih Falun Gong. Ia berkata bahwa ia juga berubah menjadi orang yang baik. Ketika ia mulai berbagi tentang pengalaman pribadinya dengan orang lain, ia ditangkap. Ia berkata kepada setiap orang di pengadilan bagaimana ia disiksa dengan kejutan listrik, “kursi macan” dan diisolasi.

Gao Zemeng: Ditangkap karena Berbagi tentang Penemuan Harta Karun

Gao Zemeng, 38, bekerja sebagai penjaga keamanan hotel. Ia berkata kepada hakim bagaimana ia akhirnya berlatih Falun Gong. Pada tahun 2009, ia melihat sebuah salinan Zhuan Falun di sebuah toko buku dan membelinya karena penasaran. Ia berpikir bahwa ini adalah sebuah latihan yang baik sekali dan mulai untuk mengikuti ajarannya. Ia mengalami manfaat yang besar dan ingin untuk berbagi dengan orang lain. Ia ditangkap ketika ia melakukannya.

Pengacara Melaporkan Gangguan Polisi ketika Menemui Klien

Pengacara pembela Pu dan Gao membeberkan di sidang bagaimana polisi tidak mempunyai bukti untuk membuktikan praktisi telah melakukan kejahatan. Ketika penuntut mengklaim bahwa Falun Gong adalah sebuah aliran sesat, pengacara memberikan catatan bahwa tidak ada hukum untuk alasan itu.

Pengacara juga berargumen bahwa polisi tidak mengikuti prosedur hukum, bahwa mereka melakukan penangkapan tanpa adanya bukti kejahatan. Ketika kasus mereka ditransfer ke Kejaksaan, pejabat menolak untuk membiarkan pengacara mengunjungi praktisi, mengklaim bahwa kasus ini adalah kasus politik. Ketika kasusnya dibawa ke pengadilan, pejabat memberi tahu pengacara bahwa mereka membutuhkan izin dari Kantor 610 untuk menemui klien mereka.

Pengacara menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan apapun yang ilegal dan meminta hakim untuk mematuhi hukum yang berlaku dan membantah semua tuduhan.

Chinese version click here
English version click here