(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Liu Hong, wanita berusia 37 dari Kota Weihai, Provinsi Shandong, akan diadili tanggal 12 Juli 2015, menurut dakwaan yang diterbitkan oleh Pengadilan Distrik Wendeng tanggal 2 Juli.

Seorang pejabat pengadilan mengancam akan membuat kakak Liu dipecat dari pekerjaannya jika ia tidak menghadiri persidangan, dan meminta kakak Liu menjadi penjamin untuk kehadirannya.

Liu ditangkap pada 9 Januari 2015, karena mendistribusikan materi informasi mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong. Ia kemudian ditahan secara ilegal oleh Divisi Keamanan Domestik Distrik Wendeng.

Liu melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan terhadapnya. Ia dibebaskan dengan jaminan penundaan sidang tanggal 4 Februari, saat kondisinya dalam keadaan kritis.

Setelah dibebaskan, petugas dari Divisi Keamanan Domestik Distrik Wendeng mengganggu dia dan keluarganya beberapa kali, dengan ancaman yang sama seperti ancaman pejabat pengadilan.

Chinese version click here

English version click here