(Minghui.org) Pada bulan lalu, banyak praktisi Falun Gong di daerah saya mulai mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan diktator Jiang Zemin karena meluncurkan penganiayaan saat ia berkuasa. Mereka pergi ke kantor pos dan mengirimkan tuntutan mereka ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung di Beijing.

Pada awalnya, para pegawai pos terkejut melihat begitu banyak orang yang mengajukan tuntutan ke Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Setelah mereka menyadari bahwa praktisi Falun Gong mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mereka menjadi bersemangat. Begitu seorang praktisi datang, mereka berkata, "Satu lagi!" Mereka juga akan mengumumkan berapa banyak praktisi Falun Gong yang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.

Suatu hari, setelah seorang praktisi mengisi nama Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ia menyadari bahwa ia tidak memiliki alamat atau nomor telepon. Seorang petugas pos berkata, "Anda mengirim surat ke alamat yang sama dengan pelanggan ini. Anda dapat menyalin ini." Dia menyerahkan kiriman yang baru saja diselesaikan oleh praktisi lain.

Pada kesempatan lain, dua praktisi pergi ke kantor pos terbesar di kawasan ini dan mengirimkan tuntutan pada 17 Juni 2015. Ketika mereka mengisi formulir, seorang praktisi usia lanjut tidak bisa membaca kata-kata karena cetakan hurufnya terlalu kecil. Dia melihat sepasang kacamata baca di meja petugas, dan bertanya apakah ia bisa menggunakannya untuk melihat. Petugas lain menjawab, "Beri saya alamatnya - biarkan saya mengisi formulir untuk anda." Dia mengisikan formulir praktisi usia lanjut ini.

Praktisi usia lanjut lain pergi ke kantor pos untuk mengirimkan tuntutannya pada 21 Juni. Dia tidak pernah menerima pendidikan formal, jadi dia tidak tahu bagaimana untuk mengisi formulir. Sementara ia berdiri di sana dan bertanya-tanya apa yang harus dilakukan, ia bertemu dua orang pemuda yang ia kenal. Kedua pemuda mengisikan formulir untuk praktisi ini tanpa ragu-ragu dan membantunya mengirimkan surat tuntutannya.

Chinese version click here
English version click here