(Minghui.org) Guo Baohua, wanita yang mengalami penyiksaan brutal karena keyakinannya terhadap Falun Gong, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing pada 19 Juni 2015. Pengadilan tidak mengirimkan pemberitahuan hingga setelah 23 Juni batas waktu untuk mengajukan banding.

Guo, dari Distrik Tanggu, Kota Tianjin, pergi ke Beijing untuk menempelkan selebaran informasi Falun Gong pada 9 Desember 2014. Ia kemudian dilaporkan ke polisi Chaoyang dan ditangkap. Penangkapan itu baru disetujui setelah tanggal 15 Junuari 2015.

Disiksa dengan Brutal Selama Penahanan Sebelumnya

Guo pernah ditahan di sebuah pusat cuci otak pada 2001 dan kemudian dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Banqiao di mana ia ditahan selama dua setengah tahun.

Penjaga di kamp kerja paksa menyiksanya karena ia menolak untuk membaca artikel yang memfitnah Falun Gong.

Ia kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kotak kayu yang disebut sebagai “peti mati hitam” selama lebih dari satu bulan. Peti mati itu berukuran panjang 50 cm, lebar 40 cm dan tinggi sekitar 1,89 meter. Banyak praktisi yang menjadi cacat karena penyiksaan ini.

Ia juga ditahan di sebuah sel yang gelap selama lebih dari satu bulan. Tangannya diregangkan hingga batas terjauh dan diborgol di antara dua radiator panas.

Penjaga menyetrumnya dengan tongkat listrik pada tahun 2003 dan ia di masukan ke dalam sebuah kotak kayu selama beberapa hari.

Pihak yang terlibat menganiaya Guo:
Departemen Kepolisan Distrik Chaoyang di Beijing, telepon kantor: +86-10-65524936, +86-10-65521242
Xiao Xingguo (肖兴国): +86-10-65094217
Xu Yong (徐勇): 13911832533

Chinese version click here
English version click here