(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Xie Jianping [wanita], dari Provinsi Liaoning dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Jianping pada 12 Juli 2016, karena berlatih Falun Gong. Ia diadili untuk kedua kalinya oleh Pengadilan Menengah Rakyat Chaoyang, pada 22 September 2016. Pengajuan bandingnya ditolak dan hukumannya tidak berubah.

Persidangan keduanya terlihat berbeda. Di persidangan pertama, peserta harus mendaftarkan kartu identitas mereka, harus rela digeledah, dan difoto atau direkam video. Hakim sering sekali menginterupsi pengacara pembela Xie.

Semua itu tidak terjadi di persidangan kedua, yang terlihat lebih terbuka, hingga memberikan harapan palsu bagi keluarga Xie dan praktisi lainnya.

Xie menyatakan, “Saya tidak bersalah” dan meminta untuk segera dibebaskan.

Pengacara pembela berargumen bahwa hukum seharusnya hanya menghukum tindakan ilegal, sedangkan memiliki kepercayaan spiritual bukanlah kejahatan, dan bahwa penduduk yang menjadi pengikut sebuah keyakinan tidak boleh diperlakukan tidak adil, karena ia tidak melanggar hukum apa pun, oleh karena itulah ia tidak boleh dihukum.

Pengacara Xie juga berargumen bahwa hukum telah dilanggar untuk membuat dakwaan palsu terhadap praktisi Falun Gong. Pengacara menantang jaksa untuk mengidentifikasi hukum apa pun yang telah dilanggar Xie.

Para pengamat di ruang sidang memberinya tepuk tangan meriah.

Jaksa sangat kesulitan membuktikan tuduhan. Ia akhirnya berkata, “Xia Jianping, anda menerima pensiun yang disediakan oleh Partai Komunis Tiongkok, tetapi anda menentang Partai.”

Mengabaikan argumen kuat pengacara Xie, dengan bantahan lemah dari jaksa, hukuman awal Xie, tujuh tahun penjara tetap dipertahankan.